Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Kepastian ini diumumkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan realisasi indikator makro, semestinya terjadi kenaikan tarif listrik pada Triwulan IV. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” jelas Tri.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka tetap menerima subsidi listrik tanpa ada perubahan beban tarif.

Menurut Tri, keputusan mempertahankan tarif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan adil.

“Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha hingga akhir tahun,” tambahnya.

Sebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir kali diterapkan pada Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas serta pelanggan pemerintah. Untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir kali penyesuaian dilakukan pada 2020.

Meski tarif tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap mendorong penguatan infrastruktur kelistrikan, perluasan akses listrik, serta akselerasi penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.