Tarif Resmi Ditentukan: Toll Fee Minyak Sumur Rakyat Dipatok US$1 per Barel

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah akhirnya memberi kepastian soal mahalnya biaya angkut minyak dari sumur rakyat. Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan kontraktor dan pengelola sumur masyarakat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur toll fee pengangkutan minyak melalui pipa.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu petang (04/02/2026), menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan konkret.

“Ke depan nanti akan ada Keputusan Menteri terkait toll fee sumur minyak lewat jalur pipa. Kementerian ESDM memutuskan tarif toll fee pipa untuk angkut minyak dari sumur rakyat sebesar US$1 per barel,” ujar Laode.

Kebijakan ini menjadi penanda kuat kehadiran negara dalam melindungi ekonomi sumur masyarakat, yang selama ini terbebani biaya transportasi minyak.

SKK Migas: Skema Umum Tetap B to B

Sementara itu, Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, juga dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu petang (04/02/2026), menegaskan bahwa kebijakan tarif resmi tersebut hanya berlaku untuk sumur masyarakat. Adapun untuk kontraktor migas pada umumnya, mekanisme toll fee masih berbasis business to business (B to B).

“Sudah ada kajian independennya dan parameternya bisa dibedah. Tapi ruangnya tetap negosiasi B to B,” kata Taufan.

Menurutnya, hasil kajian independen terkait struktur biaya toll fee sudah berada di Pertamina dan Pertagas, serta telah disosialisasikan kepada para shipper.

“Saya tidak bisa mendahului. Untuk yang umum peraturannya tetap B to B,” ujarnya.

Taufan juga mengonfirmasi bahwa pembahasan dengan Kementerian ESDM saat ini memang difokuskan pada toll fee pipa Pertagas untuk sumur masyarakat.

“Itu saja. Toll fee untuk sumur rakyat,” tegasnya.

Regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), sejalan dengan pernyataan Dirjen Migas, dan menjadi dasar hukum penetapan tarif US$1 per barel.

Dengan terbitnya Kepmen ini, pemerintah mengirimkan sinyal jelas: mekanisme pasar tetap dijaga untuk bisnis migas skala besar, namun untuk sumur rakyat yang rentan secara ekonomi, negara turun tangan langsung.

Bagi pengelola sumur masyarakat, tarif US$1 per barel dinilai sebagai “nafas baru” agar produksi tetap berjalan dan minyak rakyat tetap bisa mengalir melalui pipa—tanpa tersedak biaya angkut yang selama ini dianggap mencekik.