Jakarta, ruangenergi.com – Pelawak senior Toto Muryadi alias Tarzan dikabarkan mengalami denda listrik sampai Rp 90 juta. Dalam video yang beredar, pelawak Tarzan mengisahkan bahwa pada bulan lalu, tiba-tiba rumah tersebut didatangi petugas PLN yang langsung mau memblokir listrik rumah itu.
Diketahui, Tarzan awalnya membelikan rumah untuk anaknya pada 2007 silam. Waktu itu listrik di rumah tersebut kemudian diganti atas nama anaknya, Galuh Pujiwati.
“Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kita nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan. Dendanya Rp 90 juta,” kata Tarzan dikutip dalam video. Pada selasa (06/03/2023).
PLN menyebut rumah Galuh Pujiwati, anak Tarzan, menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
Hal itu membuat aliran listrik di rumah anak Tarzan tidak sesuai dengan standar PLN. Setelah kedua pihak bertemu, Tarzan dan anaknya setuju membayar denda sebesar Rp72 juta setelah diberi keringanan.
“Kadang kan ada juga orang yang iseng suka ngotak-ngatik sendiri meteran di rumahnya. Ternyata ini bahaya sekali karena kita tidak tahu arus listrik yang masuk ke rumah itu seberapa. Bisa jadi bahaya ini kalo sampe listriknya tidak terukur. Nah fungsinya PLN pengecekan ke rumah-rumah ya ini, memastikan meteran berfungsi baik dan normal, supaya masyarakat aman,” kata Tarzan dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/03/2023).
Belajar dari hal tersebut, Sebenarnya apa saja yang bisa membuat pelanggan PLN dikenai denda? Mengutip akun Instagram resmi PLN, Rabu (08/03/2023), berikut adalah panduan do and don’ts atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:
Don’ts (Hal yang tak boleh dilakukan)
- Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.
2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.
3 Membuka segel listrik.
- Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
- Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
- Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
- Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):
- Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
- Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.
4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.