Tata Niaga Gas LPG 3kg Belum Diperbaiki, Energy Watch Ungkap Hal ini

Jakarta, ruangenergi.com – Tata niaga gas LPG 3kg atau LPG subsidi belum tuntas dibenahi dan masih ada celah ketidaktepatsasaran karena distribusinyan terbuka. Kini, pengguna tengah didata agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, upaya itu terganggu dengan masifnya migrasi dari LPG nonsubsidi ke subsidi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg di titik serah atau agen/penyalur adalah Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung (sejak 2008). Tahap selanjutnya, di pangkalan/subpenyalur, HET ditentukan oleh setiap pemerintah daerah. Sementara itu, di tingkat pengecer tidak ada pengaturan harga.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga mengatakan bahwa terjadi disparitas harga begitu tinggi sehingga terjadi ketidaksesuaian target penerimaan.

“Terlebih juga disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi ini begitu tinggi sehingga banyak hal-hal yang memang tidak sesuai target penerimanya dan lain-lain, serta petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu agar lebih tepat sasaran”, ungkap Daymas dalam wawancara Kompas Bisnis pada Rabu (21/06/2023).

Daymas juga mengungkapkan bahwa skema pemerimaan LPG 3kg menggunakan KTP dan KK sangat tepat jika dibandingkan menggunakan Qr Code seperti yang dilakukan Pertamina, hal ini menurut daymas lebih efektif melihat jaringan pendistribusian LPG 3kg dari penyalur hingga toko kelontong.

“Dengan skema yang memang rencananya dilaksanakan menggunakan KTP dan KK menurut saya ini ini sangatlah tepat dibandingkan menggunakan metode yang lain, seperti mungkin saat Pertamina menggunakan aplikasi ataupun QR Code, karena kita lihat jaringan distribusi LPG 3 kg ini bahkan sampai ke toko kelontong”, ujar Daymas.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada mei lalu telah menyatakan pembatasan pembelian LPG 3kg yang akan dibatasi mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menahan laju konsumsi yang mengalami kenaikan terus menerus. Dalam hal ini, Daymas menyarankan agar pemerintah memanfaatkan waktu sebelum pembatasan untuk digunakan untuk verifikasi dan integrasi data masyarakat miskin dan rentan.

“Dalam waktu 6 bulan lebih ini bisa digunakan untuk verifikasi dan juga integrasi data, secara teknis kita sudah punya target penerima subsidi LPG 3kg yaitu masyarakat miskin dan rentan dan ini juga sudah diatur di Perpres nomor 104 tahun 2007 yaitu kelompok rumah tangga usaha mikro nelayan sasaran dan juga petani”, kata Daymas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *