Tegas Banget! Ditjen Migas Larang Pengalihan PI Sembarangan; Pengalihan PI WK Bulu Tidak Disetujui

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyampaikan penegasan bahwa segala transaksi pengalihan partisipasi interes, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas,” demikian isi siaran pers Ditjen Migas dikutip dari www.migas.esdm.go.id

Dari penelusuran ruangenergi.com, Criterium Energy Ltd. (“Criterium”) (TSXV: CEQ) mengumumkan penyelesaian akuisisi akretif atas 42,5% saham dalam Bulu Production Sharing Contract (“Bulu PSC”) yang berisi lapangan gas Lengo yang sepenuhnya dinilai yang terletak di lepas pantai Jawa Timur Indonesia (“Akuisisi”) dengan total pertimbangan sebesar US$1,6 MM.

Criterium menandatangani perjanjian yang mengikat tertanggal 20 Desember 2022 dengan anak perusahaan Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd (“MEPAU”), pihak ketiga yang memiliki lengan panjang untuk Criterium, untuk akuisisi melalui anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Criterium dari saham beredar di AWE (Asia) Ltd., sebuah perusahaan terdaftar Selandia Baru yang memiliki 42,5% saham kerja yang tidak dioperasikan di Bulu PSC melalui anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki yang juga terdaftar di Selandia Baru.

Berdasarkan perjanjian yang mengikat, Criterium setuju untuk membayar MEPAU total sekitar US$1,6 MM tunai yang terdiri dari harga pembelian US$1,0 MM ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$600.000.

Pembayaran tunai akan dilakukan dalam lima kali angsuran sebesar US$400.000 pada penutupan (“Angsuran Penutup”), US$300.000 pada masing-masing tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, 31 Desember dengan pembayaran akhir dikirimkan paling lambat 31 Desember 2023. Angsuran Penutupan dilakukan oleh Criterium bersamaan dengan pelaksanaan perjanjian yang mengikat dan pengalihan kepemilikan saham AWE(Asia) Ltd. selesai.

Criterium mendanai Angsuran Penutupan dan akan mendanai sisa harga pembelian untuk Akuisisi dan biaya operasi jangka pendek dari uang tunai di neracanya. Tidak ada biaya pencari yang harus dibayarkan oleh Criterium sehubungan dengan Akuisisi
Sebagai hasil dari Akuisisi ini, Criterium, melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya dan AWE(Asia) Ltd. menjadi 42,5% pemegang Bulu PSC. Sisa 57,5% participating interest dalam PSC Bulu dipegang antara Kris Energy (Satria) 42,5% dengan dua mitra lokal, Satria Energindo 10% dan Satria Wijaya Kusuma 5%.