Jakarta, ruangenergi.com- Ada 63 (enam puluh tiga) pasal yang ada di dalam rancangan undang-undang energi baru energi terbarukan (RUU EBET) yang sudah dibahas antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun yang sudah di ‘oke’ kan ada 61 (enam puluh satu) pasal. Tersisa 2 (dua) pasal; yakni yang membahas Green RUPTL dan 1 (satu) yang menginduk ke energi baru, dan yang satu lagi menginduk ke energi terbarukan.
“Ini sebetulnya mirroring kalau mengacu kepada isi pasal-pasal tersebut. Tim kita sudah selesai merumuskan, titik koma sudah beres.Lalu pending issuenya adalah mengenai Green RUPTL. ,” kata Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menjawab pertanyaan ruangenergi.com di konferensi pers Ditjen EBTKE, Senin (09/09/2024), di Jakarta.
Di dalam Green RUPTL itu, lanjut Eniya, issue terpentingnya adalah pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
“Mengenai pemanfaatan bersama atau sewa jaringan, kita punya UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu kita punya UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana diubah dalam PP Nomor 23. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang penyelenggaran bidang energi dan sumber daya mineral. Nah isi pasalnya apa? Inilah pasal yang question. Pasal 46 mengacu pada energi baru, dan Pasal 47 A, mengacu pada energi terbarukan. EB dan ET itu dibagi dua,” jelas Eniya.
Eniya menekankan, dalam Perjanjian Beli-Jual Tenaga Listrik (PBJTL) nanti hanya boleh Energi Baru Energi Terbarukan (EBET). Dan dapat dilakukan bersama pemanfaatan jaringan transmisi dan atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan peraturan perundang-undang dibidang ketenagalistrikan.
Laporan dari Bagas Fahrezi.