Tegas!! Presiden Prabowo: Migas dan SDA Harus Dikuasai Negara untuk Kemakmuran Rakyat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com— Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (15/08/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam (SDA), khususnya sektor energi dan mineral termasuk minyak dan gas bumi, agar sepenuhnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Presiden menekankan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, termasuk migas, harus berada di bawah penguasaan negara. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Prabowo, mengutip langsung konstitusi.

Sebagai bentuk implementasi, pemerintah telah mulai menertibkan lahan dan tambang yang melanggar aturan. Setelah 3,1 juta hektar perkebunan sawit ilegal berhasil ditertibkan, Presiden menegaskan langkah selanjutnya adalah penertiban sektor pertambangan, termasuk migas, yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden juga menyoroti ancaman “net outflow of national wealth” atau bocornya kekayaan negara ke luar negeri. Menurutnya, pengelolaan SDA harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional, menghapus distorsi, dan memastikan bahwa hasil migas serta sumber daya mineral lainnya memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Dalam konteks geopolitik yang tidak menentu, Prabowo menegaskan bahwa pertahanan nasional yang kuat juga diperlukan untuk mengamankan kekayaan energi dan mineral Indonesia dari potensi ancaman eksternal.

Dengan pendekatan tegas terhadap pengelolaan SDA, Presiden berharap Indonesia dapat mengakhiri praktik eksploitasi yang merugikan negara, sekaligus mendorong investasi dan hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan demi kemandirian energi nasional.