Jakarta,ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara.
Ditetapkna di Jakarta pada 18 Agustus 2023 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Dengan tembusan kepada Menko Bidang Marves, Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kesdm, Itjen Kesdm, Dirjen Minerba dan Para Gubernur di Seluruh Indonesia.
Ruangenergi.com mendapatkan copy dari Kepmen 258.K/MB.01/MEM.B/2023, dengan isinya antara lain sebagai berikut:
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral
Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan melalui penawaran secara prioritas sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dalam hal pada penawaran secara prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minat, maka Menteri mengoordinasikan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, untuk mencapai kesepakatan;
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minatnya sesuai dengan
pedoman yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; atau
Dalam hal pada penawaran secara prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minatnya, maka pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat
dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berminat dengan ketentuan harus membayar kompensasi data informasi.
Dalam hal tidak ada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berminat dalam penawaran secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus ditawarkan kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang; dan Pedoman pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b berlaku mutatis mutandis untuk pedoman lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam
dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan dengan cara lelang
sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam
dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:
1. Badan Usaha Milik Daerah setempat;
2. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. koperasi; dan
4. Perusahaan Perseorangan; dan
b. untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare
dapat diikuti oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. Badan Usaha Milik Daerah;
3. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
5.Koperasi.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau
Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT
dapat diikuti oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan
perseorangan yang tidak memiliki:
a. Izin Usaha Pertambangan;
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan
operasi kontrak/perjanjian;
d. Izin Pertambangan Rakyat,
e. Surat Izin Penambangan Batuan;
f. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Kontrak Karya; atau
i. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
kecuali untuk badan usaha milik negara dapat memiliki Izin
Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus.
Sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan
Diktum KEEMPAT, Menteri mengumumkan secara terbuka
rencana lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari
kalender sebelum pelaksanaan lelang, dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Mineral Logam, Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Batubara, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam, atau Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus Batubara yang siap dilelang
paling sedikit berupa informasi nama blok, lokasi, dan
luas wilayah;
b. dimuat dalam 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu)
media cetak nasional;
c. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan/atau
d. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi
Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam pelaksanaan pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan
dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA dan Diktum KEEMPAT, Menteri membentuk Panitia
Lelang dengan ketentuan keanggotaan, persyaratan, tugas
serta wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.