Telah Terbit Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024 oleh Mesdm Arifin Tasrif. Dengan tembusan ke Sekjen Kesdm, Itjen Kesdm, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ruangenergi.com mendapatkan copy dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, yang berisikan antara lain sebagai berikut:

Menetapkan pedoman percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional yang terdiri dari pedoman:

  • Pelaksanaan inventarisasi potensi dan studi potensi serta penghapusan ketentuan ring fencing dalam kontrak kerja sama dan perubahan komitmen pasti atau komitmen kerja pasti minyak dan gas bumi konvensional dalam rangka studi potensi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  • Permohonan dan pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional pada wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  • Pengembalian dan penawaran kembali area yang memiliki potensi minyak dan gas bumi non konvensional serta pemanfaatan dan sifat data hasil inventarisasi potensi serta data dan/atau hasil studi potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  • Bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  • Komersialisasi dan pemanfaatan minyak dan gas bumi non konvensional sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Detail dari isi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional bisa dibuka pada portal ESDM.