Telah Terbit Keputusan Menteri ESDM tentang PI 10 Persen

Jakarta,ruangenergi.com– Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan pada 7 September 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

“Betul  telah ditetapkan tanggal 7 September 2022, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Rida Mulyana kepada ruangenergi.com, Rabu (14/09/2022) di Jakarta.

Rida tidak memerinci secara detail isi Kepmen Nomer 223 Tahun 2022 tersebut. Kepmen 223/2022 ini menggantikan Permen 37 Tahun 2016.

Dalam catatan ruangenergi.com, Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *