Telah Terbit Keputusan MESDM tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Solar

Jakarta,ruangenergi.com-Telah Terbit: Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150.K/EK.05/DJE/2021 Tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2022.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta, 12 September 2022 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Abstraksinya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel terdapat perubahan kebutuhan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu adanya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel;

Bahwa alasan dilakukannya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi ketentual Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150.K/EK.05/DJE/2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2022.

Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah: UU No 30 Tahun 2007, UU No 39 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2015, PP No 61 Tahun 2015, PP No 97 Tahun 2021, Keppres No 25 TPA Tahun 2022, Permen ESDM No 15 Tahun 2021, Permen ESDM No 24 Tahun 2021, Kepmen ESDM Nomor 150.K/EK.05/DJE/2021

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *