Jakarta, ruangenergi.com- Kabar gembira, Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Mengutip portal Sekretariat Negara, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ditetapkan di Jakarta 3 Januari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Di dalam Kepres 1/2025 ini menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.
Isi Kepres 1/2025 itu antara lain berisikan sebagai berikut:
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan Tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan:
a. hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk
peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
b. ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
c. pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki
a. melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; dan
b. memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan
huruf c terdiri atas:
Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua:
- Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal; - Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
- Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
- Bidang Hilirisasi Kelautan Perikanan: Menteri Kelautan dan
Perikanan; - Bidang Dukungangan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris : Ahmad Erani Yustika
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri atas:
a. Menteri Hukum;
b. Menteri Keuangan;
c.Menteri Perindustrian;
d.Menteri Badan Usaha Milik Negara;
e.Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Lingkungan Hidup;
f.Menteri Pekerjaan Umum;
g.Menteri Perdagangan;
h.Jaksa Agung; dan
i.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.