Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Desember 2024 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Diundangkan di Jakarta pada 24 Desember 2024 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahana Putra. Dituliskan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1005.
Mengutip JDIH.KESDM, abstraksi dari Kepmen Nomor 16 Tahun 2024 sebagai berikut:
Abstrak : – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (8), Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat(2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 42 ayat (6), Pasal 61 ayat (7), dan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
– Dasar Hukum Permen ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Th 2008 jo UU No. 61 Th 2024; Perpres No. 14 Th 2024; Perpres No. 169 Th 2024; Permen ESDM No. 9 Th 2024.
– Permen ini mengatur mengenai: Menteri ESDM menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Kebijakan tersebut dilakukan melalui pertimbangan:
a. teknis;
b. ekonomis;
c. tingkat risiko; dan
d. efisiensi,
berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha
yang sehat.
Menteri ESDM juga menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Selain dilaksanakan oleh Menteri, usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang didasari kegiatan studi rencana penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kontraktor, Badan Usaha, atau Bentuk Usaha Tetap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9), Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 22.
Catatan : – Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 24 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 20 Desember 2024.