Jakarta, ruangenergi- Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Nomor 29 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia. Berikut kutipannya :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk kondensat.
3. Minyak Mentah Indonesia adalah Minyak Mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan Indonesia.
4. Minyak Mentah Utama adalah Minyak Mentah Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional dan/atau dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
5. Minyak Mentah Lainnya adalah Minyak Mentah Indonesia yang tidak termasuk kedalam Minyak Mentah Utama.
6. Lembaga Publikasi Internasional adalah penyedia data harga dan perkembangan pasar minyak mentah internasional yang mempublikasikan harga dan perkembangan pasar Minyak Mentah Indonesia di pasar internasional.
7. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai Minyak Mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh Pemerintah.
8. Formula Harga Minyak Mentah Indonesia adalah formula/rumus yang digunakan untuk menghitung dan
menentukan Harga Minyak Mentah Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
10. Tim Harga Minyak Mentah yang selanjutnya disebut
Tim Harga adalah tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas
bumi.
13. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi di bawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.
14. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas
bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
Pasal 2
(1) Minyak Mentah Indonesia terdiri atas:
a. Minyak Mentah Utama; dan
b. Minyak Mentah Lainnya;
(2) Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Minyak Mentah permanen; dan
b. Minyak Mentah sementara.
BAB II PENETAPAN METODOLOGI FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Pasal 3
(1) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat ditentukan dengan:
a. metode benchmarking;
b. metode indeksasi; atau
c. metode lelang.
(2) Metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan harga acuan dan/atau
tambahan alpha untuk Minyak Mentah Utama atau konstanta untuk Minyak Mentah Lainnya dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kualitas/spesifikasi;
b. perkembangan harga Minyak Mentah internasional;
0. faktor koreksi;
d. ketahanan energi nasional; dan/atau
e. harga penyerapan oleh pasar.
(3) Harga acuan pada metode benchmarking sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. harga Minyak Mentah internasional;
b. harga Minyak Mentah Utama; atau
c. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi
Internasional.
(4) Metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan berdasarkan persentase dari harga acuan.
(5) Harga acuan pada metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. harga Minyak Mentah Utama; atau
b. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi
Internasional.
(6) Metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENETAPAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Pasal 4
(1) Menteri menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
(2) Dalam menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkan.
(4) Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formula harga Minyak Mentah Utama; dan
b. formula harga Minyak Mentah Lainnya.
(5) Formula harga Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. formula harga Minyak Mentah permanen; dan
b. formula harga Minyak Mentah sementara.
(6) Dalam menetapkan formula harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Menteri
mempertimbangkan harga Minyak Mentah yang:
a. diperdagangkan di pasar internasional; dan/atau
b. dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi
Internasional.
(7) Formula harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dihitung dengan menggunakan:
a. metode benchmarking terhadap harga Minyak Mentah internasional; atau
b. metode indeksasi terhadap harga Minyak Mentah Indonesia yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.
(8) Formula harga Minyak Mentah permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dan formula harga Minyak Mentah sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) huruf b dihitung dengan menggunakan metode benchmarking terhadap harga acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) humf b dan huruf c atau menggunakan metode indeksasi terhadap harga acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(9) Dalam hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), formula harga Minyak Mentah permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan formula harga Minyak Mentah sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditentukan dengan menggunakan metode lelang.
Pasal 5
(1) Dalam menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh
Direktur Jenderal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, SKK Migas, dan BPMA.
(2) Tim Harga mempunyai tugas sebagai berikut;
a. melakukan evaluasi atas usulan penetapan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan
rekomendasi dari SKK Migas atau BPMA;
b. mengusulkan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri; dan
c. melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi dari
SKK Migas atau BPMA terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun sesuai dengan periode uji mutu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memperhatikan aspek:
a. kontinuitas dan kestabilan pola operasi;
b. kestabilan kualitas Minyak Mentah;
c. ketersediaan infrastruktur; dan/atau
d. kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah.
(4) Dalam hal terjadi perubahan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Harga dapat mengusulkan
perubahan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat menetapkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Pasal 6
(1) Terhadap Minyak Mentah yang baru diproduksi dan belum terdapat aspek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), harga Minyak Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b.
(2) Dalam hal Minyak Mentah sementara telah terdapat
aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), harga Minyak Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah permanen sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a.
Pasal 7
Dalam hal terdapat Minyak Mentah Utama, Minyak Mentah permanen dan/atau Minyak Mentah sementara tidak diproduksi lagi secara permanen, Menteri menetapkan penghapusan formula harga Minyak Mentah Utama, formula harga Minyak Mentah permanen dan/atau formula harga Minyak Mentah sementara.
BAB IV
HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Pasal 8
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Harga
Minyak Mentah Indonesia berdasarkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
(2) Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama;
dan
b. dasar perhitungan paling rendah untuk penjualan minyak mentah bagian negara yang berasal dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
(3) Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung setiap bulan dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
(4) Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setiap bulan pada awal hari kerja bulan berikutnya.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun hams menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 892), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1204