Jakarta,ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021. Isinya mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Ruangenergi.com mendapatkan salinan isi Permen No.23/2021 sebanyak 29 halaman. Adapun isinya antara lain sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau
c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor danPT Pertamina (Persero).
(3) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat [2], Menteri dapat menetapkan lelang Wilayah Kerja.
Pasal 3
Menteri dalam menetapkan pengelolaan Wilayah Keija untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit mempertimbangkan
faktor:
a. potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. potensi atau kepastian pasar/kebutuhan;
c. kelayakan teknis dan ekonomis;
d. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
e. kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
f. manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara.
BAB II TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN PERPANJANGAN ATAU PENGELOLAAN WILAYAH KERJA UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Pasal 4
(1) Kontraktor melalui SKK Migas mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan jangka waktu palinglama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan
paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan
Kontrak Kerja Sama.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan perpanjangan Kontrak Keija Sama dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir untuk Kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(5) Kesepakatan jual beli Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa letter of intent memorandum of understanding, head of agreement, atau kontrak jual beli.
Pasal 5
(1) Dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan tidak semua Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berminat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang berminat.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat mengajukan
permohonan perpanjangan Kontrak Keija Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan
perpanjangan Kontrak Keija Sama diajukan berdasarkan kesepakatan antar Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap.
Pasal 6
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kontraktor tidak mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah
Kerja yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan Kontrak Keija Sama untuk mengelola Wilayah Kerja dimaksud.
Pasal 7
(1) Kontraktor dalam mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan:
a. permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dengan dilengkapi data pendukung paling sedikit:
1. program kerja;
2. usulan mengenai bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
3. potensi atau kepastian pasar serta kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
4. usulan bagi hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi yang tetap menguntungkan bagi negara;
5. usulan besaran bonus produksi sesuai dengan potensi dan tingkat produksi Wilayah Kerja;
6. usulan besaran bonus tanda tangan;
7. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
8. pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling
banyak 10% (sepuluh persen) dalam participating interest setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
9. kelayakan teknis dan ekonomis yang meliputi:
a) perkiraan cadangan Minyak Bumi dan/ataumGas Bumi;
b) perkiraan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
c) rencana/komitmen Eksplorasi dan Eksploitasi serta metodologi/teknologi yang diterapkan berdasarkan kondisi Wilayah Kerja;
d) rencana pemanfaatan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
e) besaran investasi dan biaya operasi; dan
f) perkiraan penerimaan negara.
10. rencana tata waktu dan luas pengembalian wilayah {relinquishment);
11. kemampuan fmansial untuk melaksanakan program kerja dalam bentuk laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; dan
12. rencana pemulihan pasca operasi.
b. laporan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama yang
memuat:
1. basil produksi dan lifting Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi rata-rata setiap tahun selama kontrak
berjalan;
2. investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan penerimaan negara;
3. teknologi dan metodologi yang telah dan/atau sedang diaplikasikan;
4. sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
5. cadangan tersisa {remaining reserves) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
6. fasilitas yang telah dan/atau sedang dibangun beserta nilai aset;
7. luasan akhir Wilayah Kerja;
8. pengembalian data;
9. penggunaan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri;
10. pembinaan kemitraan lokal;
11. pengembangan masyarakat sekitar {community development) atau tanggung jawab sosial
masyarakat (corporate social responsibility);
12. keselamatan dan kesehatan keija;
13. pengelolaan lingkungan hidup;
14. pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri; dan
15. hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.
(2) SKK Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Keija Sama.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(4) SKK Migas menyampaikan hasil evaluasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender
setelah permohonan diterima secara lengkap dari Kontraktor.
Pasal 8
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Keija Sama
yang akan berakhir kepada Menteri.
(2) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan
pengelolaan kepada Menteri, paling cepat 10 (sepuluh)
tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak
Keija Sama berakhir.
(3) Dalam hal Menteri menetapkan jangka waktu permohonan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Pertamina
(Persero) wajib mengajukan permohonan pengelolaan
Wilayah Kerja sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan Menteri.
(4) Menteri melakukan kajian terhadap permohonan
pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) PT Pertamina (Persero) dalam mengajukan permohonan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hams
melampirkan data pendukung sebagai berikut:
a. program kerja yang paling sedikit meliputi;
1. rencana Eksplorasi dan/atau Eksploitasi serta metodologi/teknologi yang akan diterapkan;
2. rencana keselamatan dan kesehatan keija serta rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
3. rencana pemulihan pascaoperasi;
b. usulan mengenai bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
c. kemampuan teknis dan manajerial;
d. kemampuan keuangan untuk pengembangan wilayah tersebut;
e. kepemilikan saham 100% (seratus persen) dimiliki
oleh negara;
f. usulan besaran bonus tanda tangan;
g. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
h. pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling
banyak 10% (sepuluh persen) dalam participating interest setelah penandatanganan Kontrak Kerja
Sama; dan
i. rencana alih operasi termasuk penggunaan tenaga kerja yang telah ada pada Kontraktor.
(2) Untuk permohonan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan izin pembukaan dan pemanfaatan data pada Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya kepada Menteri.
(3) Berdasarkan izin pembukaan dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kontraktor dengan difasilitasi oleh SKK Migas menindaklanjuti pembukaan dan pemanfaatan data
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak izin pembukaan dan pemanfaatan data; dan
b. PT Pertamina (Persero) wajib menjaga kerahasiaan data yang diperoleh dengan menandatangani
perjanjian kerahasiaan data dengan Kontraktor.
Pasal 10
(1) Menteri dapat meminta SKK Migas untuk memberikan pertimbangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya permintaan pertimbangan atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam permintaan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Menteri menetapkan formula besaran bonus tanda tangan Kontrak Kerja Sama.
(2) Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan besaran bonus tanda tangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6 dan Pasal 9 ayat (1) huruf f berdasarkan formula besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat), Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) membayar besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat)
BAB III
PELAKSANAAN KAJIAN TERHADAP PERMOHONAN PERPANJANGAN DAN/ATAU PENGELOLAAN WILAYAH
KERJA UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Pasal 12
Menteri dapat melakukan kajian terhadap hasil evaluasi permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 13
(1) Menteri dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 12 dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari unit di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dapat mengikutsertakan instansi serta pihak lain yang terkait.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil kajian permohonan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan/atau kajian terhadap hasil evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri dapat menetapkan:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontraktor;
b. pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir oleh PT Pertamina (Persero);
c. pengelolaan secara bersama Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero); atau
d. lelang Wilayah Kerja.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memuat bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama.
(3) Dalam hal Menteri menetapkan Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, penetapan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama termasuk komposisi
besaran participating interest
Pasal 15
(1) Pelaksanaan lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 humf d dapat dilakukan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(2) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kontraktor yang telah ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Keija yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) yang secara bersama-sama ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, atau pemenang lelang Wilayah Kerja wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri dan menyediakan jaminan pelaksanaan.
(2) Bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan sebelum atau pada saat
penandatanganan Kontrak Kerja Sama yang baru.
(3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan sebelum ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama yang bam.
(4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (3) besaran ditetapkan berdasarkan:
a. 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran komitmen kerja pasti 5 (lima) tahun pertama; atau
b. dalam hal nilai 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari US$1,500,000.00
(satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) maka Kontraktor wajib menyediakan jaminan pelaksanaan
paling sedikit sebesar US$1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 17
(1) Dalam hal Kontraktor tidak ditetapkan perpanjangan Kontrak Keija Samanya, Kontraktor wajib menjaga
kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhimya Kontrak Kerja Sama.
(2) Dalam menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi.
Pasal 18
Dalam hal PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b atau huruf d, Kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk mempersiapkan peralihan pengelolaan
sebelum berakhimya Kontrak Keija Sama yang terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
BAB IV
PENGALIHAN INTEREST
Pasal 19
(1) Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas kepada pihak lain dalam hal terjadi pembahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan Wilayah Keija atau ditemukannya
cadangan baru yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan.sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi oleh Kontraktor.
(2) Dalam mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kontraktor memastikan pihak penerima pengalihan akan melaksanakan Komitmen Pasti atau Komitmen
Kerja Pasti; dan
b. Pihak penerima pengalihan wajib menjamin pelaksanaan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja
Pasti yang akan dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(3) Dalam hal Kontraktor mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen), calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga
tingkat produksi.
(4) Kontraktor wajib mengajukan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri.
(5) Rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. latar belakang dan tujuan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu
persen) pada masing-masing Wilayah Kerja;
b. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Keija yang
bersangkutan; dan
c. kondisi teknis dan keekonomian pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Menteri dapat meminta pertimbangan SKK Migas terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang paling sedikit meliputi:
a. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang
bersangkutan;
b. kelayakan teknis dan keekonomian dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan;
c. kinerja Kontraktor dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan;
d. hak dan kewajiban Kontraktor sesuai Kontrak Kerja Sama termasuk kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration, pemulihan lingkungan, dan biaya investasi; dan
e. rekomendasi SKK Migas atas rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) SKK Migas menyampaikan pertimbangan terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Menteri menyetujui rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan amandemen Kontrak Keija Sama yang terkait dengan batasan pengalihan participating interest lebih dari
51% (lima puluh satu persen) dan menindaklanjuti pengalihan participating interest sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Sama untuk Kontrak Keija Sama yang Akan Berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b
dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor.
(2) Kemitraan PT Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) menjadi pemilik mayoritas participating interest dan bertindak sebagai operator.
Pasal 21
(1) . PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya harus mempertahankan participating interest paling sedikit 51%
(lima puluh satu person) sebagai pengelola sejak ditetapkan sampai dengan berakhimya Kontrak Kerja
Sama.
(2) PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya dapat mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain, dalam hal:
a. terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan Wilayah Kerja atau ditemukannya
cadangan baru yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi oleh PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya; atau
b. untuk melaksanakan kesepakatan kemitraan strategis dalam pengelolaan satu atau lebih Wilayah
Kerja secara bersama-sama di luar negeri, dengan mekanisme kemitraan antamegara dan/atau
kemitraan antarpemsahaan Minyak dan Gas Bumi nasional negara lain.
(3) Dalam mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. kelayakan teknis dan keekonomian dalam
pengusahaan Wilayah Keija bersangkutan;
c. kinerja afiliasi dan dukungan PT Pertamina (Persero) dalam pengusahaan Wilayah Keija bersangkutan;
d. hak dan kewajiban PT Pertamina (Persero) sesuai Kontrak Kerja Sama termasuk kewajiban
pencadangan dana Abandonment and Site Restoration, pemulihan lingkungan, dan biaya
investasi; dan
e. rekomendasi SKK Migas atas rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKK Migas menyampaikan pertimbangan terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal Menteri menyetujui rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. afiliasi PT Pertamina (Persero) melakukan amandemen Kontrak Kerja Sama yang terkait dengan batasan
pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen); dan
b. afiliasi PT Pertamina (Persero) menindaklanjuti pengalihan participating interest sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Selain pengalihan participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan kepada Menteri melalui SKK Migas
mekanisme pengusahaan terdiri atas:
a. penyisihan bagian Wilayah Kerja (carve out) dan pengusulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang akan bekeija sama dengan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) untuk mengoptimalkan
pengusahaan pada bagian Wilayah Kerja guna peningkatan penemuan cadangan dan/atau
peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
b. kerja sama penerapan teknologi tertentu dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang dapat
digunakan dalam peningkatan penemuan cadangan dan/atau peningkatan produksi Minyak dan Gas
Bumi; atau
c. penyisihan bagian Wilayah Kerja (carve out) dan pengusulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan mengusahakan bagian Wilayah Kerja guna peningkatan penemuan cadangan dan/atau
peningkatan produksi minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang diusulkan, dan bentuk serta ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan pada
pengusahaan tersebut.
(3) Dalam memberikan persetujuan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
memperhatikan rekomendasi tertulis dari SKK Migas, yang meliputi aspek antara lain:
a. Hukum;
b. Finansial;
c. Teknis dan keekonomian; dan
d. Operasional.
(4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mekanisme pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Kerja Sama untuk Wilayah Kerja yang diusahakan.
(5) Dalam hal diperlukan amandemen terhadap Kontrak Kerja Sama, untuk mekanisme pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKK Migas dan PT
Pertamina (Persero) dapat menindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen Kontrak Kerja Sama.