Terbaru!! Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Korupsi Blok Mandiodo

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, (09/09/2023).

Ridwan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pantauan RuangEnergi.com, Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.43 dengan memakai rompi tahanan merah muda dan kedua tangan diborgol dengan dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Selain itu, satu tersangka lagi ialah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.