Arifin Tasrif

Terbit Kepmen Menteri ESDM tentang Perluasan Izin Usaha Pertambangan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Ditetapkan di Jakarta,10 November 2022, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kesdm, Irjen Kesdm, Dirjen Minerba Kesdm, termasuk juga ke para Gubernur di seluruh Indonesia.

Adapun isi keputusan itu antara lain sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan yang terdiri atas:
a. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
c. Formula Perhitungan Kompensasi Data Informasi Perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut:
a. Luas Wilayah:
l. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral Logam:
2. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan
3. sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK; dan

b. merupakan wilayah yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral.

KETIGA : Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK terlebih
dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan wilayah pertama yang telah memenuhi persyaratan (first come first served).

KEEMPAT : Untuk mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, pemegang IUP atau IUPK harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan yang memuat titik informasi pada area wilayah IUP/IUPK yang berbatasan dengan wilayah perluasan
yang dimohonkan;
c. peta dan daftar koordinat wilayah yang dimohonkan perluasan;
d. peta sebaran potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP atau WIUPK;
e. interpretasi penampang melintang dan model geologi atau mineralisasi di dalam WIUP atau WIUPK yang menjelaskan bahwa secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
f. perkiraan besaran potensi mineral logam/batubara yang akan diperoleh pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
g. surat pernyataan dari ahli geologi/pertambangan yang berkompeten dalam bidang pelaporan hasil eksplorasi mineral dan batubara mengenai adanya potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP dan WIUPK yang secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan; dan

h. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data dan informasi yang ditetapkan oleh Menteri.

KELIMA : Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. surat permohonan atau permohonan melalui perizinan online;
b. rencana kerja pada wilayah perluasan yang sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
c. peta dan batas koordinat wilayah sesuai dengan hasil evaluasi; dan
d. bukti pelunasan pembayaran kompensasi data dan informasi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.

KEENAM : Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA, Pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP
atau WIUPK harus telah:
a. memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan aspek pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan aspek kaidah teknis pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KETUJUH: Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, permohonan perluasan WIUP/WIUPK yang telah dimohonkan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini wajib dimohonkan kembali sesuai dengan seluruh persyaratan dalam Keputusan Menteri ini.