kementerian esdm

Terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Ditetapkan pada 10 Maret 2022 . Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.

Melalui Kepmen itu, MESDM Arifin Tasrif menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.

Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan MESDM Nomer 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.