Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri.
Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan : a. bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;
Kepmen ESDM tersebut ditandatangani pada 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021.
Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya :
“Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Kepmen ESDM tersebut.
Kedua, Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Penentuan Harga Jual
Dalam menentukan Harga jual batubara untuk industri semen, pemerintah mengatur beberapa ketentuannya, di antaranya :
1. Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen).
2. Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri jika Harga Batubara Acuan Lebih Dari atau Sama Dengan US$ 90 (Sembilan Puluh Dolar Amerika Serikat) Per Metrik Ton FOB Vessel.
Dalam hal spesifikasi batubara berbeda dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Harga Batubara Acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel, Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri dihitung menggunakan formula Harga Batubara sebagai berikut:
a. Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri ditetapkan sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1.
b. Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri dengan spesifikasi lainnya, menggunakan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.