Jakarta, Ruangenergi.com – Pengamat Energi Sofyano Zakaria menilai, pemberian relaksasi distribusi Solar Bersubsidi dengan memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga bisa dimaknai bahwa secara tak langsung Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengakui adanya kesalahan dalam membuat kebijakan keputusan tentang penetapan kuota Solar Subsidi berdasarkan lembaga penyalur.
Hal ini disampaikan Sofyano kepada Ruangenergi.com, Sabtu (23/10/2021) menanggapi adanya relaksasi yang dikeluarkan BPH Migas terkait kelangkaan Solar Subdlsidi di sejumlah daerah belakangan ini.
“Jika tidak ada kelemahan/kesalahan kenapa harus dikeluarkan relaksasi.
Relaksasi bisa dipahami publik sebagai keputusan melonggarkan penentuan kuota Solar Subsidi dari per lembaga penyalur menjadi per wilayah (kab/kota). Kuota yang mengacu pada lembaga penyalur sudah terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan Solar di SPBU,” cetusnya.
Menurutnya, jika dengan relaksasi BPH Migas itu bisa menyelesaikan masalah kelangkaan Solar di SPBU maka sebaiknya peraturannya dicabut, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja.
“Artinya BPH Migas harusnya mencabut peraturan atau keputusan terkait penentuan kuota Solar PSO per lembaga penyalur, jadi bukan hanya membuat keputusan relaksasi saja,” ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.
Pada kesempatan itu, Sofyano juga menyayangkan sikap direksi/pejabat Pertamina yang dinilai tidak berani bicara blak-blakan bahwa penyebab Solar langka adalah karena peraturan BPH Migas.
“Akhirnya penyebab langkanya Solar dibilang karena hal lain, yang kebetulan alasannya juga bisa nyambung. Ini yang kita sayangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPH Migas akhirnya menerbitkan surat relaksasi distribusi Solar Bersubsidi yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL.
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati, hal ini untuk mengantisipasi perubahan pola konsumsi bahan bakar minyak (BBM) terutama Solar sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM
“BPH Migas segera melakukan langkah – langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi dengan memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada Pertamina Patra Niaga,” kata Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK beberapa waktu lalu.(SF)