Rekind bisnis

Tidak Tepat, Ekonom: Batalkan Rencana Akuisisi Rekind oleh Pertamina

Jakarta, Ruangenergi.com – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, bahwa rencana akuisi PT. Rekayasa Industri (Rekind) oleh Pertamina yang akan dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir harus dibatalkan karena bisa sarat kepentingan pihak-pihak tertentu dalam menguasai Holding BUMN Energi yang menguasai hajat hidup orang banyak ini.

“Sinergi Rekind dengan Pertamina yang dimaksudkan untuk proyek-proyek pembangunan kilang tidak tepat, karena usaha inti (core business) kedua BUMN ini berbeda sehingga hanya akan menjadi beban Pertamina di kemudian hari” kata Defiyan Cori di Jakarta, Minggu (06/6).

Selain itu, kata dia, Menteri BUMN Erick Tohir juga mestinya lebih banyak belajar atas rencana akuisisi Rekind oleh Pertamina yang telah mencuat sejak Menteri BUMN Dahlan Iskan, namun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Sebab Pertamina memang tidak memiliki keahlian atau kompetensi di bidang konstruksi dan rekayasa termasuk untuk membangun kilang dan infrastruktur energi lainnya,” tukas Defiyan.

Seharusnya, kata dia, rencana akuisi yang paling mungkin dilakukan adalah antara Rekind dengan BUMN Karya yang lebih berpengalaman dalam bidang jasa konstruksi dan infrastruktur lainnya.

“Holdingisasi BUMN sesuai usaha intinya lebih masuk akal (reasonable), efisien dan efektif serta menekan adanya konflik kepentingan dan perdagangan terselubung (insider trading) pada Perseroan. Untuk itu kami meminta dan mendesak agar upaya proses akuisi Rekind oleh Pertamina oleh Menteri BUMN dibatalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya di hadapan anggota Komisi VI DPR-RI, Menteri BUMN, Erick Tohir membeberkan, bahwa rencana akuisisi Rekind oleh BUMN Pertamina masih terganjal karena adanya kendala di internal Pertamina.

Salah satu ganjalan yang disampaikan oleh Menteri BUMN tersebut diantaranya, yaitu ketidaksejalanan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi Perseroan. Untuk itu pihaknya meminta waktu kepada DPR menyelesaikannya selama satu bulan, terhitung sejak pasca waktu rapat kerja dengan Komisi VI DPR, pada Hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021.

Selain itu, surat keputusan agar Pertamina melakukan akuisisi terhadap Rekind untuk disinergikan programnya telah disampaikan oleh Kementerian BUMN sejak Tahun 2018, namun hal itu masih belum dapat direalisasikan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *