Tingkatkan Kontribusi Nasional, API Dukung Program Pengeboran Panasbumi

Jakarta, Ruangenergi.comAsosiasi Panasbumi Indonesia (API) menyatakan pihaknya sangat mendukung program pengeboran panasbumi di dalam bauran energi nasional. Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sebesar 23% di 2025, kondisi tahun 2020 lalu baru tercapai sekitar 11,5%.

Tak hanya itu, program pengeboran panasbumi juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam ratifikasi perjanjian Paris, dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan batuan internasional.

“Tentu saja API sangat mendukung program pengeboran ini untuk menambah kontribusi panasbumi didalam bauran energy ketenagalistrikan. Namun begitu, program pemboran ini dilakukan oleh pengembang yang sudah mengantongi ijin,” ungkap Ketua Umum API Prijandaru Effendi, kepada Ruangenergi.com, (23/07).

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap kepada pengembang baru di sektor panasbumi untuk dapat memberikan kontribusi dengan melakukan kegiatan pengeboran.

“Kita tentu saja mengharapkan pengembang-pengembang baru untuk bisa memulai kegiatan eksplorasinya agar target pencapaian sesuai RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dapat dicapai,” imbuhnya

Ia menyebut pengembang baru tersebut yakni Ormat, Hitay, dan lain-lain yang saat ini sedang menunggu peraturan yang mendukung investasi mereka.

“Mereka (pengembangan panasbumi) juga sudah menjadi member API. Selain itu, mereka juga ingin ada kepastian harga pembelian dari buyer, sebab mereka belum memiliki PPA (power purchase agreement),” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Harris Yahya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dukungan baik dari sisi regulasi atau insentif fiskal bagi pengembang EBT khususnya panasbumi di Tanah Air.

“Ditjen EBTKE akan menyiapkan sejumlah dukungan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal,” ujar Harris.

Menurutnya, permasalahan utama dari pengembangan energi panasbumi yakni harga beli listrik oleh PLN yang dianggap masih rendah dan dibawah nilai keekonomian.

Selain itu, pengembangan listrik dari  panasbumi (Geothermal) diperlukan biaya yang cukup mahal jika dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Meski demikian, Pemerintah sangat mendorong para pengembang PLTP di Indonesia untuk melakukan ekspansi dengan melakukan eksplorasi pada Wilayah Kerja panasbumi eksisting.

“Selain deregulasi harga, juga dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, sehingga nantinya diharapkan. Dapat menurunkan resiko eksplorasi dan meningkatkan keekonomian dari PLTP,” katanya.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif lain berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan berupa tax alowence atau tax holiday, fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, bea masuk PPn dan PPnBM, serta PPh atas impor, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Banginan (PBB) pada tahap eksplorasi.

“Pemerintah juga mendorong kemudahan berinvestasi dengan kepemilikan asing dalam pengusahaan panasbumi,” tutur Haris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *