Jakarta, Ruangenergi.com – Sekertaris Perusahaan PT Timah Tbk, Muhammad Zulkarnaen, mengungkapkan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait adanya permintaan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Belitung yang menginginkan 14% saham dari PT Timah (TINS).
Tak hanya meminta saham perusahaan, akan tetapi Pemda Bangka Belitung juga meminta tambahan royalti dari TINS untuk dinaikkan menjadi 10% dari saat ini sebesar 3%.
“PT Timah dalam hal ini belum dapat mengambil keputusan terkait dengan permintaan saham sebesar 14% dan kami harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi Ruangenergi.com, (11/04).
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, beberapa waktu lalu telah berkirim surat dan beraudiensi kepada Komisi VII DPR-RI.
Tepatnya pada Rabu, (07/04), Gubernur Bangka Belitung saat menyambangi Komisi VII DPR mengatakan eksploitasi tambang timah sudah berjalan 350 tahun, untuk itu pihaknya meminta agar PT Timah dapat menghibahkan sebesar 14% saham yang dimilikinya kepada Pemprov Bangka Belitung.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah selaku kepemilikan 65% dari PT Timah Tbk melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
“Audiensi berkenaan dengan surat kami, harapan ke pemerintah Indonesia untuk berikan saham sebesar 14% dan tambahan royalti,” tutur Erzaldi.
Dia mengungkapkan, meski eksploitasi sudah berjalan ratusan tahun, tapi menurutnya yang didapat pemerintah daerah tidak sebanding dengan kerusakan alam yang terjadi di wilayah Bangka Belitung.
“Kerusakan alam yang kami rasa tidak bisa dinilai dengan apapun,” katanya.
Selain itu, Erzaldi menambahkan, Pemda Bangka Belitung rela jika kekayaan alamnya diambil demi menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Tapi miris jika daerah kami yang punya sumber daya alam melimpah tidak sebanding dengan apa yang kami dapati,” bebernya.
Menurutnya, kapasitas fiskal yang dimiliki daerah menurutnya sangat kecil, terlebih di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
“Di beberapa daerah bahkan sulit melakukan pembangunan karena tidak ada biaya,” ungkapnya.
Terima Surat
Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Bangka Belitung pada (05/04), perihal permintaan audiensi kepada Komisi VII DPR.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Gubernur Bangka Belitung, disebutkan bahwa ada dua permohonan dari Gubernur Bangka Belitung kepada Pemerintah.
Pertama, terkait permintaan saham 14% dari PT Timah untuk Provinsi Bangka Belitung.
“Agar pemerintah RI selaku pemilik saham 65% PT Timah melalui Inalum sebagai induk perusahaan pertambangan menghibahkan 14%,” tutur Sugeng.
Kedua, agar pemerintah meningkatkan royalti produksi logam timah kepada daerah penghasil dari 3% penjualan logam timah menjadi 10%.