Timah

TINS Sebut Sisa Pengolahan Mineral Dimanfaatkan Kembali

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comPT Timah Tbk, mengungkapkan dalam proses penambangan dan peleburan mineral timah tidak ada definisi limbah. Artinya hasil pengolahan timah dimanfaatkan kembali agar menjadi produk yang menghasilkanm

Direktur Keuangan PT Timah, Wibisono, mengatakan, dalam proses penambangan, sisa pengolahan sebagian besar dikembalikan ke tempat semula untuk meminimalkan perubahan topografi (onshore) atau bathymetri (offshore).

“Perlu diketahui bahwa pengolahan mineral timah di Indonesia hanya menggunakan air (onshore) atau air laut (offshore) dimana prosesnya adalah memisahkan mineral dengan berat jenis yang berat dengan yang ringan. Sehingga tidak terjadi proses kimawi atau perubahan karakteristik mineral ketika menambang Timah,” ungkap Wibisono kepada Ruangenergi.com, (14/04).

Ia menjelaskan, material sisa pengolahan ini secara regulasi sebagainana diatur Permen ESDM 25/2018 dikenal dengan istilah Sisa Hasil Pengolahan.

Timah Tbk

 

“Dalam proses peleburan Timah, sisa peleburannya disebut sebagai terak 2 (final slag) yang di timbun dan jaga di wilayah tempat peleburan,” katanya.

“Terak 2, timah sisa peleburan mengandung Oksida (Fe, Mg Al, ) sampai dengan 80% dan Konsentrasi Mineral REE (Minor) 1,3% yang mengandung Radioaktif Thorium oksida sehingga perlu di jaga serta dimonitor oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir),” sambung Wibisono.

Dia mengungkapkan, saat ini dengan perkembangan teknologi, PT Timah akan memproses ulang terak 2 ini untuk mengekstraksi mineral timah yang masih terkandung di dalamnya (sekitar 2-3%).

“Di simpan dan di jaga (tidak ada pembuangan limbah) karena slag 2 tersebut dimonitor oleh BAPETEN. Terak 2 tersebut akan di ekstraksi ulang untuk diambil mineral timahnya yang masih terkandung di dalamnya,” imbuhnya.

PT Timah

Lebih jauh, Wibisono menuturkan, dapat disampaikan dalam proses mineral processing (pengolahan mineral), biasanya ditemukan mineral ikutan yang umumnya terdiri dari ilmenite, zircon & monasit.

Di mana, seluruh mineral ikutan tersebut yang diperoleh disimpan di gudang PT Timah. Khusus untuk monazite dimonitor oleh BAPETEN karena mengandung unsur radio aktif.

“BAPETEN melakukan pengawasan dan monitoring setiap 6 bulan. Adapun di internal PT Timah dimonitor oleh Petugas PPR (Petugas Proteksi Radioaktif),” tandasnya.