Tok!! IUP Tambang Mas Sangihe Resmi Dicabut

Jakarta, ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini telah resmi mencabut izin pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Pencabutan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang pencabutan keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM Yose Rizal mengatakan keputusan pencabutan IUP OP itu didasarkan atas Putusan MA yang menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS.

“Amar putusannya pada pokoknya menyatakan batal dan memerintahkan untuk mencabut Keputusan Menteri ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe,” kata Yose dalam keterangannya, Minggu (10/09/2023).

Kendati demikian Yose mengatakan kontrak karya PT TMS masih berlaku. Ia pun menyebut PT TMS dapat mengajukan kembali izin Operasi Produksi dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.

“Jadi PT TMS setelah dibatalkan peningkatannya maka dapat mengajukan kembali peningkatan tahap ke kegiatan Operasi Produksi dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Yose.

Jose pun menyebut PT TMS tak merasa keberatan atas keputusan Kementerian ESDM yang mencabut IUP OP perusahaannya.

“PT TMS tidak berkeberatan karena yang dibatalkan hanya SK peningkatan kegiatan OP-nya sesuai putusan pengadilan,” ujar Yose.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *