Ruang Energi.com, Jakarta– Demi menarik minat masyarakat agar menggunakan mobil listrik, pemerintah pusat maupun daerah memangkas komponen pajak yang menjadi tanggungan konsumen. Setelah DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (BBN-KBL) Berbasis Baterai, ada bocoran daerah lain pun bakal mengikuti langkah yang sama.
“Bea balik nama kendaraan bermotor untuk DKI saja sudah 0%. Itu juga di Jabar akan diturunkan hampir sekitar 10%, di Bali juga ada,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier
Dengan adanya pengurangan unsur pajak, diharapkan minat masyarakat semakin tinggi untuk memiliki kendaraan listrik. Apalagi, pemerintah pusat juga sudah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Untuk Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi Plug-in hybrid electric vehicles (PHEVs), Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.
Aturan tersebut masuk ke dalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian beberapa jenis mobil listrik di atas tak dikenai PPnBM.
“Kami harap semua daerah di Indonesia bea balik nama untuk mobil listrik disesuaikan. Ini akan mengatraktifkan masyarakat untuk membeli, jadi paling nggak cost structure berkurang,” pungkasnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan ada tiga hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian ESDM terkait dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik ini, antara lain standar dan safety (keamanan), mekanisme bisnis, serta tarif.
Hal ini menurutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Ketiga hal tersebut (tertuang) dalam Permen menyangkut pengadaan infrastruktur terkait kendaraan bermotor. Infrastruktur dalam bentuk SPKLU dan SPBKLU,” tutur Rida Mulyana
Rida menambahkan, tujuan dari Perpres ini, adalah untuk mewujudkan kemandirian energi salah satunya dengan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) dengan mengalihkannya ke kendaraan berbasis listrik. Selain menekan impor, dampak peralihan ini juga akan berdampak baik pada kualitas udara.
“PLN dapat manfaat penjualan, laku pada saat permintaan sedang turun. Saya harap pada semua pihak selalu bisa saling kerja sama saling mengisi bersama-sama melaksanakan apa yang jadi harapan bersama,” pungkasnya
Direktur Mega Project PLN, K.Ikhsan Asaad menyatakan PLN terus melakukan inovasi guna mendukung terwujudnya era Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai(KBLBB).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, PLN terus berpartisipasi aktif dalam mendukung ekosistem dan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” tutur Ikhsan.
Paling utama, PLN memastikan ketersediaan pasokan listrik di seluruh Indonesia saat ini cukup. Hal ini tidak lepas dari pengembangan pembangkit melalui program 35 Gigawatt (GW).
Guna mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik, PLN baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain telah membangun infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hingga saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang tersebar di 12 kota dan 22 lokasi, antara lain di kantor-kantor PLN dan beberapa lokasi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan. Selain itu terdapat 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yag tersebar di 33 lokasi di 3 kota, yaitu Banten, Bandung dan Bali.
PLN juga telah meluncurkan aplikasi PLN Charge.IN pada Jumat (29/1) guna memudahkan pengguna kendaraan listrik. Aplikasi Charge.IN adalah aplikasi charging yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB. Dengan aplikasi Charge.IN, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU. Aplikasi PLN Charge.IN sudah tersedia di google playstore, sehingga saat ini masyarakat sudah dapat menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik.
Selain mendorong SPKLU dan SPBKLU, Ikhsan menilai komposisi pengecasan kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah. Oleh karena itu, PLN juga akan menyiapkan infrastruktur charging untuk di rumah pelanggan beserta stimulus penggunaan listriknya.
“PLN juga akan segera melaunching produk layanan Home Charging dan SPKLU sebagai stimulus percepatan penggunaan KBLBB di Indonesia,” tambah Ikhsan.
Untuk pelanggan home charging , PLN akan memberikan beberapa insentif stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya. Selain itu, PLN juga akan memberikan insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik pada pukul 22.00 – 05.00 (7 jam) bagi pelanggan dengan home charging yang terkoneksi dengan PLN.
Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:
• Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;
• Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;
• Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;
• Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
• Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.