Jakarta, ruangenergi.com – Penyidik Kejasaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyita uang sebesar Rp 79 miliar terakit kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Sitaan tersebut berasal dari tersangka dan beberapa pihak pada kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin yang saat ini berstatus tersangka.
“Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (24/08/2023).
Uang yang disita itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat (AS). Berikut rinciannya:
1. Rp.59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000
Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diduga membuat kebijakan di Blok Mandiodo yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (09/08/2023).