Ubah Pengelolaan Bisnis Migas Nasional, Dirjen Migas: CCS dan CCUS Akan Jadi Game Changer

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Dirjen Migas Kementerian ESDM),Tutuka Ariadji mengatakan, penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) akan menjadi game changer yang mengubah pengelolaan bisnis industri migas nasional ke depan.

“Bisnis migas ke depan tidak hanya yang  berkaitan dengan hidrokarbon atau produksi migas saja tetapi juga mengelola bisnis CO2 (karbondioksida),” kata Tutuka saat membuka Forum Bisnis Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Jakarta, Senin (09/10).

Menurutnya, pola kerja samanya juga mungkin tidak hanya Production Sharing Contract tetapi juga injection sharing contract. Begitu pula ruang lingkup Ditjen Migas dan SKK Migas juga perlu diperluas.

“Saat ini Indonesia memiliki 15 proyek yang difokuskan untuk implementasi CCS dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), antara lain dari Pertamina Hulu Energi, BP, dan ExxonMobil,” ujarnya.

Kementerian ESDM, kata dia, juga mendata kapasitas penyimpanan karbon saat ini mencapai 2 giga ton CO2. Sementara potensinya pada reservoir lapangan migas RI diperkirakan mencapai 400 giga ton CO2.

“Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, lanjut Tutuka, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas,” paparnya.

Lebih jauh ia nengatakan, bahwa ada empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal dan aspek ekonomi sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia.

“Kementerian (ESDM bekerja sama dengan kementerian terkait juga menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan presiden untuk CCS/CCUS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi,” tukasnya.

Dirjen Migas berharap Perpres tersebut bisa segera terbit tahun ini sehingga bisa menjadi pedoman bagi pengembangan bisnis CCS/CCUS di masa depan.

“Perpres ini diperlukan untuk menaungi Permen ESDM No 2 tahun 2023, sehingga diharapkan mampu mencakup industri secara luas tidak hanya industri migas tetapi juga industri di luar migas seperti semen, baja dan lainnya,” ujar Tutuka

Sementara itu, Ketua Panitia Forum Bisnis IATMI Firmansyah Arifin mengatakan forum ini mempertemukan dari sisi regulator atau pemerintah, pelaku usaha termasuk kontraktor migas untuk memberikan sejumlah usulan bagi implementasi CCS dan CCUS dalam industri migas Tanah Air.

“Implementasi CCS dan CCUS ini seperti apa, model bisnisnya bagaimana sehingga bisa sesuai dengan target pemerintah untuk mencapai target net zero emission,” katanya.

Firmasnyah menegaskan IATMI siap untuk berperan aktif menyiapkan rumusan dan sejumlah masukan mengenai CCS dan CCUS baik dari sisi bisnis model, fiskal dan sebagainya untuk direkomendasikan ke pemerintah.(SF)