UI Minta Maaf, Tangguhkan Gelar Doktor BL & Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru di S3 SKSG

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat atas masalah yang melibatkan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini sebagian berasal dari kekurangan internal, dan pihak universitas sedang mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini dari sisi akademik maupun etika.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas dan integritas akademik, UI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG. Dalam upaya ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap program doktoral ini. Audit tersebut mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, persyaratan publikasi, syarat kelulusan, dan prosedur ujian.

Hasil dari evaluasi ini membuat UI memutuskan untuk melakukan penundaan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terkait tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk memastikan bahwa semua proses pendidikan di lingkungan kampus berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah perbaikan, Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan menyelenggarakan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di Program Doktor (S3) SKSG. Sidang ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilaksanakan secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan sesuai standar etika akademik.

Sejalan dengan tindakan ini, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari sidang etik.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus memperbaiki tata kelola akademik secara lebih transparan dan berkeadilan. UI menegaskan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, dengan tujuan menjadi institusi pendidikan yang terpercaya dan berpegang pada 9 Nilai Universitas Indonesia.