PT Timah

Upaya TINS Tingkatkan Tata Kelola Niaga Timah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comPT Timah, Tbk, (TINS) menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan tata kelola niaga guna meningkatkan kontribusi dan manfaat lebih besar untuk negara.

Sekertaris Perusahaan PT Timah, Muhammad Zulkarnaen, mengatakan, Perseroan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah. Hal tersebut akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara.

Sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018, terkait tata kelola niaga komoditas timah disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh competent person.

“Terkait tata kelola niaga timah adalah sudah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dengan persyaratan dimaksud,” kata Zulkarnaen, saat dihubungi Ruangenergi.com, (10/03).

Ia menambahkan, bahwa competent person merupakan persyaratan dalam tata niaga timah bahwa timah yang dimaksud harus clear and clean.

“Jika hal ini dipatuhi maka tata kelola niaga akan menjadi tertib,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah terkait tata kelola niaga timah tentunya memiliki tujuan untuk memberikan kontribusi terhadap negara.

“Sebagaimana peraturan diberlakukan maka tujuannya demi ketertiban dan clear and clean adalah asal usul bijih (timah) tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyatakan keprihatinan atas perkembangan situasi industri komoditas timah di Indonesia.

CEO Grup MIND ID, Orias Petrus Moedak, mengatakan, neraca cadangan timah hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi.

Di mana, competent person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.

“MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan serta pengawasan atas laporan competent person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh competent person maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut,” terang Orias.