Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji berharap kontraktor kontrak kerjasama migas (KKKS) di Indonesia berani untuk mulai menerapkan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam skala sumuran.
Artinya, proyek EOR tidak melulu diterapkan dalam skala luas, namun bisa dimulai dari sumur migas di lapangan migas yang dioperasikan oleh KKKS SKK Migas.
“Mulai saja EOR di skala sumuran, toh nanti kalau berhasil bisa dilanjutkan ke lapangan,” kata Tutuka di hadapan peserta Luncheon Talk#1 Aspermigas,Kamis (16/11-2023), di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) mencatat Enchanced Oil Recovery (EOR) di Indonesia, mulai gencar dikembangkan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Instansi Pemerintah yang terkait seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas terus mengkampanyekannya melalui workshop dan seminar. Bahkan Ditjen Migas pun melakukan Festival EOR pada akhir tahun 2022. Namun, secara umum, hingga saat ini, perkembangan penerapan EOR di sumur-sumur tua terasa sangat lamban.
“Meski Pemerintah telah mendorong untuk diterapkan dengan begitu massive dan berbagai teknologi EOR telah ditawarkan, pertumbuhan program penerapan EOR masih jauh dari harapan dan tampak terseok-seok. Banyak kendala yang timbul, baik dari sisi teknis, legal dan keuangan,” kata Sekretaris Jenderal Aspermigas Elan Biantoro.
Elan menyampaiakan, kendala teknis, berupa pemilihan teknologi yan tepat untuk suatu sumur/lapangan dengan karakteristik reservoir dan geologi dari lapangan tersebut. Infrastruktur yang tersedia, ketersediaan material dan sumber daya manusia.
Kendala Legal / Hukum dan Regulasi yang muncul dan dihadapi adalah : perizinan, organisasi khusus yang fokus menangani EOR di dalam instansi pemerintah terkait (Ditjen Migas, SKK Migas) dan KKKS. Kurangnya Law Enforcement Pemerintah kepada KKKS, dan kepastian kontrak bagi Kontraktor Pemilik Teknologi
Kendala di bidang Fiskal dan Keuangan, antara lain: kebijakan Cost Recovery bagi EOR. Insentif bagi KKKS, berupa Profit Split, Tax Holiday.Term of Payment yang win-win antara KKKS dan kontraktor pemilik teknologi.Pembiayaan bagi pengelola wilayah kerja maupun Kontraktor pemilik teknologi
Sedangkan di sisi Logistik dan unsur penunjang, kendala dihadapi adalah pengadaan barang dan jasa,transportasi, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Momentum kenaikan harga minyak bumi ini harus dimanfaatkan untuk melakukan upaya-upaya pengurasan cadangan yang lebih lanjut, yaitu enhanced oil recovery (EOR), disamping upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Pengalaman keberhasilan Indonesia dalam program EOR yang dilakukan di Lapangan Duri Riau (Duri Steam Flood) dan Lapangan Tanjung (Water Flood), di era 1990-an belum berlanjut dengan lapangan-lapangan lainnya di negara kita. Padahal dengan penerapan full scale Duri Steam Flood saat itu dapat mengangkat tingkat produksi minyak nasional secara signifikan menjadi 1,6 juta barel perhari,” jelas Elan.