Jakarta, ruangenergi.com- Sumber daya panas bumi atau geothermal sebesar 23 GW baru dimanfaatkan 2.3 GW.
PLTP pertama 30 MW beroperasi dikamojang sejak 1983 atau 40 tahun Bukit nyata bahwa geothermal adalah energi yang sustainable .
“Memang geothermal sebesar 2.3 GW dikembangkan dalam kurun 40 tahun, tidak lebih dari 60 MW/pertahun. Pengembangan yang sangat lambat diutamakan karena investasi yang dibutuhkan besar (US$5-6 juta) dengan resiko yang tinggi. Investor hanya menerlukan kepastian regulasi dan kepastian kemauan/kemampuan off taker untuk membeli energi yang dibangkitkan,” kata Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Purnomo dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (18/12/2023) di Jakarta.
Bahkan, lanjut Abadi yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), beberapa tahun terakhir bisa dikatakan perkembangannya stagnant , pengembangan hanya pada project “on pipe”
Dilain pihak bila dicermati harga saham PGEO melejit sejak saat offering, menandakan bahwa sebenarnya banyak investor yang tertarik pada pengembangan RE/Geothermal, bilamana resikonya sudah di capture.
“Disadari bahwa saat ini diperlukan energi yang affordable, padahal geothermal belum bisa memenuhinya,” tukas Abadi.
Itu sebabnya, pinta Abadi, agar energi geothermal berkembang, maka diharapkan:
- Regulasi dibuat sustain dan pasti. Pemerintah Pusat/Daerah – mendukung penuh operational PLTP, Karena banyaknya isu social di daerah.
- Agar bisa mereduksi investasi dan mengurangi resiko :
a.Menugaskan kepada BUMN Geothermal untuk melakukan initial eksplorasi. Karena BUMN bisa memperoleh “very soft” loan dan mempunyai kapabilitas. Pengembangan selanjutnya bisa merupakan portfolio BUMN ITU sendiri atau diserahkan IPP (ditenderkan) . Pengembangan setelah eksplorasi masih mangandung resiko sekitar 20-30%, turun dari sebelum eksplorasi 50-60%.
b. Bila memungkinkan Pemerintah Pusat/Daerah, membantu penyiapan infrastructure Daerah remote. Ini berdampak terbukanya kegiatan economic Daerah tersebut. - Pemerintah memberi insentif tarif, bilamana TKDN > 50%, untuk mempercepat hilirisasi mesin/peralatan Geothermal.
- Menugaskan kepada Institusi/Perguruan Tinggi (Perti)/API (Asosiasi Panas Bumi) untuk bersama-sama melakukan research/kajian untuk bisa menekan biaya investasi dan mengurangi resiko dalam penyiapan infrastructure / pemboran dan penetuan titik lokasi
–