Jakarta, ruangenergi.com- Terdapat 12 (dua belas) nama yang ditetapkan lolos dan diminta ikuti wawancara pada seleksi terbuka untuk jabatan Inspektur I di Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Informasi yang diterima ruangenergi.com, berdasarkan pengumuman nomor: 27.Pm/KP.03/SJN.P/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Dadan Kusdiana, wawancara akan dilaksanakan pada Jumat (30/08/2024), pukul 13.00 WIB sampai selesai di Ruang Makalehi, Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat.
Dua belas nama-nama yang lolos seleksi wawancara untuk posisi Inspektur I di Itjen Kesdm sebagai berikut:
- Agung Kuswardono
- Ardhi Krisnanto
- Didit Waskito
- Eri Nurcahyanto
- Handoko Setiadji
- Mohammad Alfansyah
- Pandu Ismutadi
- Qatro Romandhi
- Sumardi
- Susi Apriliayanti
- Trois Dilisusendi
- Wahyudi Akbari
Mengutip website Inspektorat Jenderal ESDM, tugas Inspektorat I adalah: melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Fungsi Inspektorat I
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
- pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan tata kelola melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
- pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan konsultansi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan;
- penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
- pelaksanaan asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks; dan
- pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat I.