Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Upaya meningkatkan produksi energi nasional dari potensi sumur tua kembali mendapat angin segar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri No. 58.K/MG.04/DJM/2025 yang memberikan persetujuan produksi minyak bumi dari 437 sumur tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kepada PT Bojonegoro Bangun Sarana.
Sumur-sumur tua yang berada di struktur Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ngudal, dan Wonosari ini terletak dalam Wilayah Kerja PT Pertamina EP. Langkah ini menandai kelanjutan dari kebijakan pemanfaatan aset energi konvensional yang sebelumnya terbengkalai.
Ruangenergi.com membaca surat yang ditandatangani 8 Juni 2025 oleh Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Salah satu isinya mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi teknis dan yuridis menyeluruh, serta telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT Bojonegoro Bangun Sarana dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Keputusan ini memberikan izin operasional selama 5 tahun ke depan, dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun lagi. Adapun kerja sama ini harus dituangkan dalam perjanjian antara PT Bojonegoro Bangun Sarana dan PT Pertamina EP, dengan pengawasan dari SKK Migas.
Dalam pelaksanaannya, PT Bojonegoro Bangun Sarana diwajibkan:
- Menggunakan tenaga kerja lokal,
- Mematuhi kaidah keteknikan dan keselamatan kerja,
- Menyerahkan seluruh hasil produksi kepada Pertamina EP sebagai kontraktor wilayah kerja.
Sementara itu, PT Pertamina EP bertanggung jawab atas pengawasan teknis, serta pembayaran imbalan jasa atas hasil minyak yang diproduksi oleh mitranya tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memacu produktivitas migas nasional, khususnya dari sumber-sumber yang telah lama tidak dioptimalkan. Di tengah upaya transisi energi, pemanfaatan sumur tua menjadi strategi jangka pendek yang relevan dan ekonomis.