Nusa Dua,Bali,ruangenergi.com– Reorganisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dikabarkan akan berjalan Desember 2022.
Sejumlah nama dipersiapkan untuk menempati posisi seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Ada satu orang wanita diusulkan duduk di kursi pimpinan di SKK Migas. Kemudian, ada juga pejabat dari instusi keamanan negara plus dari instutusi keuangan dan juga dari pejabat kontraktor kontrak kerja sama,katanya dari Pertamina Hulu Energi, mengisi posisi level pimpinan di SKK,” kata sumber di kementerian yang ditemui ruangenergi.com di sela-sela the 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) di Nusa Dua Convention Center, Bali.
Dia mengungkapkan kementerian sedang melakukan proses fit and proper test minggu depan.
Mengutip situs esdm.go.id, bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
– Dasar Hukum Permen ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Th 1945; UU No. 22 Th 2001; UU No. 39 Th 2008; UU No. 35 Th 2004 jis UU No. 55 Th 2009; Perpres No. 95 Th 2012; Perpres No. 9 Th 2013 jo Perpres No. 36 Th 2018; Perpres No. 68 Th 2015 jo Perpres No. 105 Th 2016; Permen ESDM No. 15 Th 2021.
– Permen ini mengatur mengenai:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
SKK Migas terdiri atas :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris;
d. Pengawas Internal;
e. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja;
f. Deputi Eksploitasi;
g. Deputi Keuangan dan Komersialisasi; dan
h. Deputi Dukungan Bisnis.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SKK Migas.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja
Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur organisasi SKK Migas tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemangku jabatan organisasi tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya pemangku jabatan organisasi yang baru sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini.