Wow!! Bonus Produksi Panas Bumi Capai Hampir Rp1 Triliun Untuk Pengembangan Masyarakat

Jakarta, ruangenergi.com – Sebagai sumber energi terbarukan, panas bumi memiliki potensi dan manfaat yang sangat besar bagi Indonesia. Tak hanya ramah lingkungan dan memiliki jumlah tak terbatas, karena Indonesia termasuk dalam deretan ring of fire, kegiatan pengusahaan panas bumi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satu dampak positifnya adalah melalui pemberian bonus produksi panas bumi bagi masyarakat melalui pemerintah daerah.

Direktur Panas Bumi, Gigih Udi Atmo mengungkapkan realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp138 miliar dan realisasi triwulan I tahun 2024 sebesar Rp29 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, realisasi bonus produksi panas bumi sejak 2014 hingga 2024 triwulan I sudah mencapai Rp 929 miliar, yang secara langsung disetorkan oleh pengembang panas bumi ke rekening kas umum daerah.

“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat” ujar Gigih, dalam sambutannya membuka Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting, hari ini (04/09) di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Adapun beberapa manfaat pemberian bonus produksi panas bumi diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi. Juga terbentuknya program–program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu program Pemerintah Daerah untuk percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim, mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi, dan terwujudnya hubungan harmonis antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami, Ditjen EBTKE telah mengusulkan kembali kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengaturan pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025. Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah”, pungkas Gigih.

Pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, telah diatur penggunaan nya dan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Ketentuan yang telah diatur antara lain sebagai berikut:

1. Besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP;

2. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan

3. Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi merupakan kegiatan yang telah rutin dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Rekonsiliasi yang secara rutin dilaksanakan dengan sistem akuntabel, dilaksanakan secara triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP Izin Panas Bumi (IPB).

Kegiatan rekonsiliasi ini sangat penting dan bermanfaat untuk Pemerintah Daerah Penghasil karena kegiatan ini merupakan forum bersama dalam menghasilkan persamaan pemahaman dalam pengelolaan bonus produksi panas bumi yang menjadi pendapatan Pemerintah Daerah penghasil bonus produksi panas bumi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, melalui kegiatan ini maka akan diketahui besaran bonus produksi yang akan diterima oleh masing-masing pemerintah daerah penghasil. Dengan demikian pelaksanaan dan penyetoran bonus produksi menjadi transparan dan akuntabel yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Daerah yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat sekitar wilayah pengusahaan panas bumi. Hadir lebih dari 60 peserta perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil pada kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting kali ini. (DLP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *