Jakarta, ruangenergi.com— Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Hendardi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Sunindyo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis malam (30/7).
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sunindyo tampak mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dugaan korupsi terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang ESDM pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
Sunindyo diduga menyetujui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang, PT Ratu Samban Mining (RSM), meski dokumen reklamasi perusahaan itu belum disetujui. Padahal, PT RSM sudah melakukan aktivitas produksi tambang sejak 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar.
Sunindyo menjadi tersangka ke-9 dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi tambang batu bara di provinsi tersebut.