Wow! Potensi Produksi Migas dari 1434 Sumur Tua Sebesar 3142 BOPD, Berapa Angka dari Produksi Sumur Illegal?

Jakarta, ruangenergi.com- Dalam konteks penanganan atas kegiatan illegal, SKK Migas bersama Ditjen Migas KESDM RI, Pemerintah Daerah, Muspida, Aparat Kepolisian, dan TNI telah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan resiko dari pekerjaan illegal drilling dengan masyarakat setempat.

Upaya penghentian kegiatan ilegal juga telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Batanghari (bantuan PT. Pertamina EP), Kabupaten Sarolangun (bantuan Techwin Benakat South Betung Ltd), Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PT. Pertamina EP), dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PHR Regional 1 Zona 4) dan lainnya.

“Kami menyadari bahwa upaya menertibkan sumur illegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah agar aktivitas illegal tersebut dapat ditekan dan diminimalisir”, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro dalam keterangan pers, Rabu (17/07/2024), di Jakarta.

Hudi bercerita,  jika pembatasan aktivitas illegal drilling melalui pengusahaan produksi sumur tua telah efektif berjalan di beberapa daerah. Selain itu pengusahaan produksi sumur tua dapat dilakukan melalui kerja sama SKK Migas dengan Pertamina EP dan mitra didaerah, baik BUMD maupun KUD. Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah SKK Migas melakukan sinergi untuk melakukan monitoring produksi minyak dari sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 01 Tahun 2008”

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengusahaan sumur tua oleh Calon Mitra (KUD/BUMD) di daerah dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktifitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS.

Saat ini terdapat 8 (delapan) kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dengan total jumlah sumur minyak yang dikelola 1.434 sumur tua dan produksi sebesar 3.142 BOPD (status s.d. 30 Juni 2024). Sementara itu, terdapat 5 (lima) kontrak pengelolaan sumur tua yang masih dalam proses pengajuan dan perpanjangan di bulan Juli 2024.

Selanjutnya direncanakan akan ada 7 (tujuh) KUD dan BUMD lagi yang akan turut mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua di tahun 2024. Dengan langkah-langkah di atas dan melalui optimalisasi kegiatan sumur tua, diharapkan pengusahaan sumur minyak ilegal baik berupa illegal drilling maupun illegal refinery dapat terus berkurang dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Jika melihat potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD, maka jika memperhatikan jumlah sumur illegal drilling yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak dibandingkan sumur tua yang sudah dikelola, maka dapat dibayangkan bahwa betapa besar potensi tambahan produksi minyak jika aktivitas illegal drilling tersebut mengikuti skema pengusahaan sumur tua. Potensi ekonomi dapat dimanfaat dengan baik, menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan lingkungan dapat dijaga”, pungkas Hudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *