3 Cara Mengetahui Besaran Tagihan Listrik

Jakarta, RuangEnergi.Com- Work From Home (WFH) di masa pandemi Civid-19 menyebabkan tagihan listrik membengkak. Hal ini mengakibatkan Electrizen bingung dan menduga ada kenaikan tarif dasar listrik.
Penjelasan dari PLN memastikan tarif dasar listrik (TDL) seluruh golongan tidak naik. Kenaikan tagihan listrik pelanggan dipastikan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian listrik dari pelanggan itu sendiri.
Aktifitas WFH pastinya penggunaan listrik meningkat tajam dari pemakaian alat elektronik, seperti pendingin ruangan(AC), televisi, charge laptop atau hand phone dll.

Berikut cara menghitung rata-rata pemakaian listrik :
1. Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Juli 2020 adalah sebesar 230 kWh, Agustus 2020 adalah 220 kWh, dan September 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan Oktober 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 = 230 + 220 + 205:3.

2.Besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan
Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya materai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.

3. Pelanggan PLN harus memahami, bahwa perhitungan tarif dasar listrik (TDL) itu berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga.
Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.

Jika tidak yakin dengan jumlah tagihan listrik yang harus dibayarkan, segera hubungi PLN Mobile 123 untuk meminta simulasi perhitungan. PLN pasti secara transparan akan menjelaskan dengan detail riwayat penggunaan listrik pelanggan. Selamat menikmati work from home.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *