Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) “tancap gas” dalam memberantas kebocoran subsidi energi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (24/11/2025), Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, blak-blakan mengungkap keberhasilan instansinya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11,324 miliar dari potensi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Ruangenergi.com membaca paparan Kepala Bph Migas di RDP DPR tersebut, menyebutkan bahwa angka fantastis ini diperoleh dari hasil koreksi volume penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Solar Subsidi yang mencapai 1.595,047 kiloliter (KL). Koreksi ini dilakukan setelah BPH Migas melakukan verifikasi ketat terhadap penyaluran BBM di lapangan.
Dalam paparannya, BPH Migas membongkar berbagai modus operandi para mafia migas yang masih mencoba menggerogoti uang rakyat. Wahyudi memaparkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pembelian berulang atau yang dikenal dengan istilah “helikopter”, penggunaan tangki modifikasi (tangki siluman), hingga penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Tak hanya itu, penyelewengan juga ditemukan dalam bentuk penyaluran ke jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah, serta penjualan BBM subsidi ke sektor industri dan penimbunan.
“Kami melakukan pengawasan ketat, mulai dari verifikasi on desk terhadap 6.753 titik serah, uji petik di 347 penyalur, hingga pengecekan CCTV di 284 penyalur,” ungkap data BPH Migas.
Sanksi Tegas: Ratusan Ribu QR Code Diblokir
Tidak main-main, sebagai langkah penindakan, BPH Migas telah memblokir lebih dari 311 ribu QR Code yang terindikasi disalahgunakan. Pemblokiran massal ini menjadi sinyal keras bagi para pelansir dan oknum yang menyalahgunakan sistem Subsidi Tepat.
Selain pemblokiran digital, sanksi fisik juga dijatuhkan. Sebanyak 375 penyalur atau SPBU nakal telah dijatuhi sanksi pelanggaran. BPH Migas juga memberikan dukungan keterangan ahli untuk 480 kasus pidana penyalahgunaan BBM yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Untuk mempersempit ruang gerak mafia migas ke depannya, BPH Migas menerapkan strategi berbasis teknologi. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi X-STAR untuk penerbitan Surat Rekomendasi pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite, yang kini diwajibkan bagi konsumen pengguna usaha perikanan, pertanian, hingga layanan umum.
“Kami juga meningkatkan akses terhadap CCTV di SPBU secara real time dan memperketat validasi data melalui integrasi NIK dan STNK di aplikasi MyPertamina,” jelas strategi pengawasan tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, BPH Migas berharap penyaluran BBM bersubsidi di sisa tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang bisa benar-benar tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran anggaran negara.













