Dukung Asta Cita Presiden, Pertamina EP Perkuat Pagar Hukum Aset Hulu Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Surabaya, Jawa Timur, ruangenergi.com – PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa kembali menunjukkan langkah konkret dalam mengamankan aset negara. Kali ini, PEP berhasil menuntaskan proses legalitas atas lahan seluas kurang lebih 137 ribu meter persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pembuktian komitmen ini ditandai dengan diterimanya 15 Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dalam seremonial yang berlangsung di Surabaya, pada 16 Desember 2025.

Belasan sertifikat tanah tersebut mencakup aset di Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, hingga Brebes. Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kantor Pertanahan dari masing-masing wilayah administrasi terkait.

Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari strategi besar perusahaan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas,” ujar Rian.

Lebih jauh, Rian menekankan bahwa hal ini adalah bentuk tanggung jawab PEP dalam menyukseskan program pemerintah. “Ini wujud dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan ini merupakan alas hak tertinggi yang sah. Legalitas ini krusial untuk melindungi aset negara dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, mengapresiasi gerak cepat Pertamina Group. Ia berharap langkah ini bisa menjadi standar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya.

“Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK,” tegas George.

Ia menambahkan, sinergi antara SKK Migas, Pertamina, dan ATR/BPN harus terus dijaga agar pengelolaan aset hulu migas semakin transparan dan akuntabel.

Senada dengan SKK Migas, Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yoshua Wisnungkara, turut memuji kerja keras semua pihak, mulai dari Pertamina EP, PPBMN, hingga Kantor Pertanahan.

“Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut. Ini upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Yoshua.

Sebagai informasi, sertifikasi ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2004 dan PMK No. 140/PMK.06/2020. Dengan legalitas yang jelas, Pertamina EP kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengoperasikan wilayah kerjanya demi menjaga pasokan energi bagi negeri