Jakarta, ruangenergi.com-Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi didorong untuk menerapkan standar kerja yang semakin ketat sepanjang 2026. Target Zero Fatality dinilai bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak bagi BUMN energi nasional.
Bulan K3 Nasional sendiri berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026. Dalam momentum ini, pemerhati kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE), Muhammad Roy Kusumawardana, menegaskan pentingnya komitmen kuat BUMN, khususnya di sektor energi dan migas, dalam memastikan keselamatan pekerja.
“Operasional industri energi, terutama migas, memiliki risiko tinggi. Karena itu, penerapan standar kerja aman harus menjadi prioritas utama,” ujar Roy.
Roy mencontohkan langkah PT Pertamina (Persero) yang dinilai konsisten menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya. Upaya tersebut, menurut dia, menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko.
“Pengaturan waktu kerja khusus di sektor migas sudah sejalan dengan arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI,” katanya.
Arahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026, yang menekankan penguatan budaya K3 guna menekan angka kecelakaan kerja secara nasional. Regulasi ini, kata Roy, tidak hanya mengatur jadwal kerja, tetapi juga menuntut perusahaan memastikan kualitas istirahat pekerja, termasuk penyediaan fasilitas memadai di wilayah terpencil atau remote area.
“Perusahaan wajib menjamin pekerja benar-benar bisa beristirahat dengan layak,” ujar Roy yang juga menjabat Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan penguatan dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, serta Permenakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait pengaturan waktu kerja dan istirahat di kegiatan usaha hulu migas. Secara umum, standar jam kerja mengacu pada 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu, dengan pola 5 hari kerja dan 2 hari libur.
Sementara di sektor hulu migas, dimungkinkan pengaturan kerja fleksibel, seperti pola 14 hari kerja dan 14 hari libur, dengan catatan hak istirahat pekerja tetap dipenuhi.
Selain jam kerja, Roy juga menyoroti persoalan beban kerja karyawan alih daya (outsourcing) yang kerap lebih berat dibanding karyawan tetap, meski tugas yang dijalankan serupa.
“Sering kali tenaga alih daya justru menutup kekurangan personel di area pendukung. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Roy mengingatkan perusahaan agar tidak memaksakan beban kerja melebihi batas yang diatur tanpa kompensasi yang layak. Ia juga menyoroti masih adanya praktik atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan.
“Anak buah cuti tapi tetap diminta membawa laptop. Dari sudut pandang ESG, ini menunjukkan lemahnya aspek sosial perusahaan karena abai terhadap hak pekerja,” ujarnya.
Menurut Roy, komitmen serius terhadap K3 dan hak pekerja merupakan fondasi penting untuk mewujudkan target Zero Fatality di sektor energi nasional.












