SKK Migas–Kemenaker Bahas Strategi Penggunaan TKA, Dorong Penguatan SDM Nasional Hulu Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional di sektor hulu minyak dan gas bumi terus dilakukan. Salah satunya melalui penguatan tata kelola penggunaan tenaga kerja asing (TKA) agar tetap mendukung target peningkatan lifting migas sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Round Table Discussion (RTD) Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di kantor SKK Migas, Jakarta, seperti dikutip dari website SKK Migas.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Divisi SDM SKK Migas, serta sejumlah fungsi terkait di lingkungan SKK Migas. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, hadir sebagai narasumber utama.

Forum ini menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi antara SKK Migas dan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. Diskusi berfokus pada pengelolaan penggunaan TKA, khususnya rencana perubahan kebijakan terkait nomenklatur jabatan TKA di sektor hulu migas. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat tata kelola TKA sekaligus mendorong penguatan talenta tenaga kerja nasional.

Acara dibuka melalui arahan Kepala Divisi SDM dan Organisasi SKK Migas, Indra Zulkarnain, yang menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam pengelolaan SDM industri hulu migas. Sambutan juga disampaikan perwakilan Kelompok Nusa Indah.

Dalam sesi pemaparan, Rendra Setiawan menyoroti aspek regulasi penggunaan TKA, proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta penguatan pengawasan dan mekanisme alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia.

Selanjutnya, Kelompok Kerja 1 (KK1) memaparkan hasil kajian dan konsolidasi daftar jabatan TKA di sektor hulu migas. Kajian ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Keputusan Menteri terkait jabatan TKA.

Melalui RTD ini, diharapkan terbangun langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku industri, sehingga pengelolaan TKA semakin patuh terhadap regulasi, adaptif terhadap kebutuhan industri, serta selaras dengan pengembangan SDM nasional.

Sebagai wakil pemerintah dalam pengelolaan industri hulu migas, SKK Migas selama ini telah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan TKA di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pada saat yang sama, SKK Migas juga terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar secara bertahap mampu menggantikan posisi TKA di industri hulu migas.

Hasilnya mulai terlihat. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, jumlah dan rasio TKA di sektor hulu migas menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Jika pada 2013 persentase TKA mencapai 3,55 persen, maka pada 2025 turun menjadi 1,11 persen. Dari total lebih dari 20 ribu pekerja hulu migas saat ini, jumlah TKA tercatat hanya sekitar 200 orang.

Penurunan ini menjadi indikator keberhasilan kebijakan pengendalian TKA sekaligus meningkatnya peran tenaga kerja nasional dalam industri strategis tersebut.

Ke depan, SKK Migas juga terus mendorong terciptanya budaya kerja yang kondusif serta penguatan transfer pengetahuan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, pengenalan budaya Indonesia bagi TKA, serta program mentoring bagi tenaga kerja nasional.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan SDM hulu migas semakin profesional, transparan, efektif, dan efisien, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi SDM anak bangsa untuk berperan lebih besar dalam industri energi nasional.