Catat Ya, KK West Mulai 2028, Alas Tua dan Cendana Menyusul 2029

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa) Anggono Mahendrawan memastikan sejumlah proyek migas di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanus) masih bergerak sesuai tahapan, meski dihadapkan pada sejumlah tantangan teknis dan perizinan.

Dalam bincang santai virtual bersama Ruangenergi.com, Selasa (24/2/2026), Anggono membeberkan perkembangan proyek Kedung Keris West (KKW), Alas Tua (West & East), serta Cendana.

Menurut Anggono, pengembangan KK West direncanakan mulai pada 2028. Sementara proyek Alas Tua dan Cendana ditargetkan menyusul pada 2029.

“Untuk KK West di tahun 2028, sementara Alas Tua dan Cendana dimulai tahun 2029,” ujarnya.

Menariknya, untuk KK West, proyek ini tidak melalui mekanisme Plan of Development (PoD) sebagaimana lazimnya proyek migas baru.

“Untuk KK West tidak menggunakan PoD, tapi sudah mendapat persetujuan untuk proyek dan pengeboran,” tegasnya.

Adapun proyek Cendana dan Alas Tua, hingga kini masih menunggu hasil persetujuan perpanjangan PSC (Production Sharing Contract).

Di balik target tersebut, Anggono tak menampik adanya tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas eksisting milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

“Masih ada bottleneck di fasilitas gas dan air terproduksi di existing fasilitas EMCL,” jelasnya.

Selain itu, kendala perizinan juga menjadi faktor krusial, khususnya terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk perluasan wellpad Kedung Keris.

Isu konversi lahan sawah kembali menjadi sorotan. Pengembangan lapangan migas kerap berbenturan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga membutuhkan proses izin yang tidak sederhana.

Pernyataan Anggono memperlihatkan dinamika khas hulu migas: antara ambisi menjaga lifting dan realitas teknis serta administratif di lapangan.

Bottleneck fasilitas pengolahan gas dan air terproduksi menandakan perlunya optimalisasi atau ekspansi infrastruktur. Sementara kendala LSD menunjukkan pentingnya harmonisasi antara agenda ketahanan energi dan ketahanan pangan.

Dengan timeline 2028–2029, publik kini menanti sejauh mana proses persetujuan PSC dan penyelesaian isu lahan dapat dipercepat, agar proyek-proyek strategis di Jabanus tidak kembali mundur dari jadwal.