Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri nasional dengan menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) bagi sektor industri. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri sekaligus memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif dalam memenuhi kebutuhan gas bumi domestik dengan harga yang kompetitif. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta peningkatan daya saing industri yang diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut lahir setelah Pemerintah menerima berbagai aspirasi dari kalangan industri dalam beberapa waktu terakhir.
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional, Pemerintah menerapkan pendekatan yang mencakup seluruh skema pasokan. Saat ini kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, kebijakan yang diterapkan disesuaikan dengan karakteristik pasokan, struktur biaya, serta kebutuhan masing-masing segmen industri.
Untuk pelanggan HGBT, harga tetap mengikuti ketentuan Pemerintah, yakni USD6,5 per MMBTU bagi gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar.
Sementara itu, Pemerintah memastikan harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat tidak mengalami kenaikan. Harga jual di tingkat pelanggan tetap berada pada rata-rata USD9,6 per MMBTU.
Perubahan dilakukan pada pasokan gas berbasis LNG. Pemerintah menilai kenaikan harga LNG dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah karena salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan langsung dengan harga minyak. Kondisi tersebut menyebabkan biaya perolehan LNG ikut meningkat.
Sebagai solusi, Pemerintah menetapkan penyesuaian harga LNG non-HGBT. Di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, harga LNG yang sebelumnya berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
“Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” jelas Bahlil.
Menurut Kementerian ESDM, penyesuaian harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi pada seluruh rantai pasok LNG. Upaya tersebut meliputi penyesuaian harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaat efisiensi dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Di sisi lain, Pemerintah juga mengingatkan bahwa produksi gas pipa yang berasal dari energi fosil secara alamiah akan terus mengalami penurunan. Oleh karena itu, LNG menjadi salah satu komponen penting dalam strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar aktivitas industri tetap berjalan.
Kementerian ESDM menilai pemanfaatan LNG ke depan akan semakin berperan dalam menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun demikian, struktur harga LNG tetap akan ditata agar mampu mendukung daya saing industri nasional.
Agar implementasi kebijakan berjalan optimal, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pelaku industri agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan industri nasional, memberikan kepastian berusaha, sekaligus memastikan pengelolaan gas bumi nasional tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” tegas Bahlil.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai Subholding Gas Pertamina sekaligus salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN menyatakan siap menjalankan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.
PGN juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan gas bumi bagi sektor industri.
“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Arief.

