Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Polemik mengenai penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, advokat Syukur Destieli Gulo mengajukan pengujian materiil Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 306/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Data perkara tersebut juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPPI) MK.
Syukur menilai Pasal 2 UU Migas belum memberikan jaminan bahwa penentuan harga BBM dan gas bumi di dalam negeri benar-benar memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat tertentu serta mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pasal 2 UU 22/2001 tersebut mereduksi atau menegasikan eksistensi demokrasi ekonomi sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.”
Harga BBM dan bayang-bayang harga global
Pasal 2 UU Migas pada dasarnya mengatur asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Di dalamnya tercantum sejumlah prinsip, antara lain ekonomi kerakyatan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, kesejahteraan rakyat, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, serta wawasan lingkungan.
Namun, Syukur menilai norma tersebut belum cukup menjamin tujuan penguasaan negara atas sumber daya minyak bumi, yakni sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Ia mempersoalkan praktik penetapan harga BBM dalam negeri yang menurutnya mengacu pada harga minyak global atau Mean of Platts Singapore (MOPS).
Dalam pandangan Pemohon, mekanisme tersebut berpotensi membuat pengelolaan minyak dan gas bumi lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dan pemodal dibandingkan pemenuhan tujuan konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam.
Syukur juga mendalilkan dirinya mengalami kerugian konstitusional secara spesifik dan aktual. Sebab, sebagai konsumen, ia harus membayar BBM berdasarkan kebijakan harga yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi.
Ia menilai kondisi tersebut turut mereduksi hak konstitusional untuk memperoleh jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK soroti perkara yang pernah diajukan
Perkara ini bukan menjadi kali pertama Pasal 2 UU Migas dibawa ke MK.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan bahwa pengujian Pasal 2 UU Migas dengan batu uji yang sama sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan Syafi’i Al Ma’ruf dan telah diputus MK pada 29 Juni 2026 dengan amar permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (Mahkamah Konstitusi RI)
Karena itu, Adies meminta Syukur menguraikan secara jelas hubungan permohonan baru tersebut dengan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIV/2026.
“Karena itu perlu menguraikan keterkaitan permohonan a quo dengan Putusan MK 194/PUU-XXIV/2026 tersebut dan menjelaskan keterpenuhan ketentuan mengenai pengujian kembali dan Pemohon juga harus menunjukkan secara tegas perbedaan dasar pengujian dan alasan konstitusional untuk permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya,” jelas Adies.
Diberi waktu 14 hari
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya satu kali dalam waktu 14 hari.
Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus sudah diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 8 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Substansi gugatan mengenai konstitusionalitas Pasal 2 UU Migas belum masuk pada putusan akhir MK.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Berita resmi Mahkamah Konstitusi tentang Perkara Nomor 306/PUU-XXIV/2026

