BPMA Gerak Cepat Legalkan Sumur Minyak Masyarakat di Aceh, 83 Sumur di Bireuen Lolos Verifikasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bireun, Aceh, ruangenergi.com — Upaya menata sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bergerak cepat memastikan sumur-sumur minyak masyarakat tidak lagi berjalan dalam ruang abu-abu, tetapi dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif.

Langkah tersebut dilakukan melalui verifikasi faktual di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Bagi BPMA, proses ini bukan sekadar mencocokkan data administrasi dengan kondisi lapangan, melainkan menjadi fondasi untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Di Bireuen, verifikasi berlangsung pada 2–4 September 2026. Tim yang turun ke lapangan melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bireuen di Pendopo Bupati. BPMA dalam kegiatan ini diwakili Deputi Keuangan dan Monetisasi.

Hasilnya cukup signifikan. Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 43 sumur dikelola Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya, sementara 40 sumur lainnya dikelola UMKM CV Aljadid Khafifa Buana.

Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan uji petik di lapangan. Koordinat serta kondisi fisik sumur diperiksa untuk memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Kepala BPMA Mawardi Nur menegaskan, percepatan verifikasi merupakan bagian dari komitmen BPMA untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak eksisting.

“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Mawardi.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah yang ingin dibangun BPMA: aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak sekadar dilegalkan, tetapi juga harus masuk ke dalam tata kelola yang lebih tertib dan memiliki standar keselamatan serta lingkungan yang jelas.

Bagi masyarakat, legalitas juga berarti adanya kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha. Sementara bagi pemerintah, penataan ini membuka ruang agar potensi produksi dari sumur-sumur eksisting dapat memberikan kontribusi yang lebih terukur bagi perekonomian daerah dan ketahanan energi.

Bupati Bireuen menyambut positif proses tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan BPMA memberikan peluang bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang lebih tertib sekaligus berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual menjadi tahapan penting sebelum pengelolaan masuk ke skema kerja sama produksi.

“Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Artinya, verifikasi menjadi semacam gerbang. Sumur yang datanya valid dan kondisi lapangannya sesuai dapat melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses legalisasi dan kerja sama produksi.

Gerak cepat BPMA tidak hanya berlangsung di Bireuen.

Pada 31 Agustus–5 September 2026, BPMA turut mendampingi SKK Migas melakukan verifikasi lapangan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, termasuk di wilayah kerja Pertamina EP Rantau.

Verifikasi di Aceh Timur melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Fokusnya sama: memastikan validitas data sekaligus melihat kesiapan pengelolaan sumur masyarakat di lapangan.

Langkah ini menjadi penting mengingat Aceh memiliki sejarah panjang aktivitas sumur minyak masyarakat. Dengan penataan yang lebih baik, aktivitas tersebut diharapkan dapat bertransformasi dari kegiatan informal menjadi bagian dari ekosistem hulu migas yang lebih terukur.

Penataan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan pola kemitraan bersama KKKS.

Yang perlu digarisbawahi, kebijakan tersebut bukan membuka keran pemboran sumur baru.

Pengelolaan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, agenda legalisasi bukan sekadar soal status administratif. Ada pekerjaan besar untuk memastikan sumur yang sudah ada dapat dikelola dengan standar yang lebih baik, produksinya terukur, dan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat serta daerah.

Bagi BPMA, percepatan verifikasi di Bireuen dan Aceh Timur menjadi langkah awal untuk mewujudkan perubahan tersebut.

Dari sumur yang selama ini dikelola masyarakat, pemerintah ingin membangun tata kelola baru: legal, aman, transparan, produktif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh bukan hanya tentang melegalkan aktivitas yang sudah ada. Lebih jauh, ini adalah upaya membawa potensi minyak rakyat masuk ke dalam sistem hulu migas nasional secara tertib—sehingga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi, daerah memperoleh nilai tambah, dan Aceh ikut memperkuat kontribusinya terhadap produksi migas Indonesia.