Perpres 79/2026 Hadir, PT Timah Sambut Era Baru Tata Kelola Pertambangan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Pangkalpinang, Babel, ruangenergi.com-Tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai menjadi tonggak penting untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026. PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut positif regulasi tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, sekaligus memperkuat keadilan ekonomi bagi para pelaku dalam ekosistem pertambangan timah.

Dalam siaran persnya, PT Timah menyebut Perpres 79/2026 meletakkan fondasi baru bagi penguatan tata kelola pertambangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material tambang, serta penguatan sinergi pembinaan lintas kementerian dan lembaga.

Salah satu substansi yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai biaya produksi bagi PJP.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa struktur biaya produksi harus memperhitungkan komponen riil di lapangan sekaligus memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk Handy Geniardi mengatakan, perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi berlangsung secara akuntabel dan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas,” ujar Handy.

Menurut dia, penataan struktur biaya produksi riil perlu berjalan berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas. Dengan demikian, hubungan antara PT Timah dan PJP dapat terus berlangsung secara berkelanjutan dan saling menguntungkan.

Selain persoalan biaya, aspek traceability atau kejelasan asal-usul material penambangan juga menjadi salah satu poin krusial.

PT Timah menilai Perpres 79/2026 memberikan landasan agar aktivitas penambangan, khususnya di wilayah Belitung, dapat berjalan dengan kepastian asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan penambangan di Belitung berlangsung tertib sekaligus tetap memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah,” kata Ilham.

Menurutnya, kepastian tersebut diharapkan membuat aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Implementasi Perpres 79/2026 juga tidak hanya menjadi urusan perusahaan. Regulasi ini menempatkan sinergi pembinaan lintas kementerian dan lembaga sebagai salah satu faktor penting.

Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan penerapan tata kelola yang baik atau good governance.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk Ratih Mayasari mengatakan kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu,” ujar Ratih.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan memastikan seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan selaras, taat hukum, serta memberikan kepastian tata kelola dalam jangka panjang.

PT Timah pun optimistis implementasi Perpres 79/2026 akan membawa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki fase baru yang lebih tertib dan transparan.

Bagi perusahaan, pembenahan tata kelola bukan sekadar persoalan operasional pertambangan. Lebih jauh, regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kegiatan pertambangan sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.