PHI Tanamkan Budaya Patuh Hukum di Tengah Tantangan Industri Energi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Balikpapan, Kaltim, ruangenergi.com- Pagi itu, suasana ruang pertemuan di Balikpapan terasa berbeda. Bukan deru mesin bor atau pembahasan target produksi yang mendominasi percakapan, melainkan diskusi serius tentang hukum, tata kelola, dan risiko yang dapat mengintai industri hulu migas kapan saja.

Lebih dari 60 pekerja PT Pertamina Hulu Indonesia tampak antusias mengikuti Legal Preventive Program yang digelar pada 16 April 2026. Di tengah tantangan industri energi yang semakin kompleks, PHI memilih satu langkah penting: membangun kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan.

Bagi sebagian orang, fungsi hukum mungkin identik dengan penyelesaian sengketa atau penanganan perkara di meja hijau. Namun di PHI, perannya jauh melampaui itu. Fungsi Legal Counsel kini menjadi mitra strategis perusahaan untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan aman, profesional, dan sesuai koridor hukum.

“Pendekatan preventif jauh lebih penting dibanding penanganan setelah masalah muncul,” menjadi semangat yang mengalir sepanjang kegiatan tersebut.

Sr Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepatuhan hukum tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata. Di industri hulu migas yang sarat risiko dan investasi besar, kepatuhan justru menjadi fondasi keberlanjutan operasi.

“Kami dari Fungsi Legal Counsel tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh fungsi perusahaan,” ujar Ardhi di hadapan peserta, seperti dikutip dari website PHI.

Pesan itu terasa relevan di tengah perubahan lanskap hukum nasional. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP membawa konsekuensi baru bagi dunia usaha, termasuk sektor energi. Karena itu, PHI menghadirkan dua narasumber yang memahami dinamika tersebut dari sisi akademik dan praktik.

Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada memaparkan arah perkembangan hukum pidana nasional, sementara Reggy Firmansyah dari UMBRA Lawfirm menjelaskan bagaimana perusahaan harus memperkuat sistem pengendalian internal untuk menghadapi perubahan regulasi.

Diskusi berlangsung hidup. Para peserta tidak sekadar mendengarkan, tetapi aktif bertanya tentang implikasi aturan baru terhadap aktivitas operasional sehari-hari. Dari proses pengadaan hingga pengambilan keputusan teknis, semua kini dituntut semakin akuntabel dan transparan.

Di balik forum tersebut, PHI sebenarnya sedang membangun sesuatu yang lebih besar: budaya kepatuhan.

Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan operasi migas bukan hanya soal menjaga produksi tetap mengalir, tetapi juga memastikan setiap proses dijalankan dengan integritas. Karena itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi bagian penting dalam denyut bisnis perusahaan.

Nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran diterjemahkan dalam berbagai program nyata. Mulai dari pengendalian gratifikasi, pelaporan LHKPN, Whistle Blowing System (WBS), hingga sistem kepatuhan berbasis digital melalui Compliance Online System.

Langkah-langkah tersebut mungkin tidak terlihat spektakuler seperti pembangunan fasilitas produksi baru atau pengeboran sumur eksplorasi. Namun justru di situlah “benteng” perusahaan dibangun — menjaga operasional tetap berjalan di tengah tantangan hukum, sosial, dan ekonomi yang terus berubah.

Bagi PHI, menjaga kepatuhan berarti menjaga keberlanjutan energi nasional.

Sebab pada akhirnya, industri migas tidak hanya berbicara tentang barel minyak atau juta kaki kubik gas, tetapi juga tentang kepercayaan publik, integritas perusahaan, dan tanggung jawab terhadap masa depan energi Indonesia.