Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Proses perizinan penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan operasi Lapangan Hidayah milik Petronas Indonesia memasuki tahap penting.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Selasa, 6 Oktober 2026, melaporkan bahwa Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk Hidayah telah disetujui secara online.
“Pak Kepala, izin melaporkan PPKA Hidayah secara online sudah disetujui,” demikian laporan Djoko seperti diceritakan kepada ruangenergi.com
Persetujuan tersebut tercatat dalam sistem SIJUKA, dengan permohonan diajukan pada 22 September 2026. Pada sistem juga terlihat status persetujuan yang berkaitan dengan Menteri Perhubungan.
Lapangan Hidayah merupakan salah satu aset hulu migas yang dioperasikan Petronas Indonesia. Dengan disetujuinya PPKA, kebutuhan penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan operasi di lapangan tersebut memperoleh kepastian dari sisi perizinan.
Bagi kegiatan hulu migas, terutama operasi yang membutuhkan dukungan kapal dengan spesifikasi tertentu, kepastian perizinan menjadi faktor penting agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal.
Persetujuan PPKA Hidayah ini juga memperlihatkan bagaimana proses digitalisasi perizinan dapat memangkas waktu administrasi dan memberikan kepastian bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Kabar singkat dari SKK Migas ini menjadi penting karena setiap percepatan proses perizinan pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: menjaga kegiatan operasi hulu migas tetap berjalan dan produksi migas nasional tidak terganggu.


